Mozes mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2016 ia menjual lahan miliknya seluas 2,5 hektar di kawasan wisata milik pengusaha MNC Group, Hary Tanoe.
Baca Juga: Sulap Lahan Sempit Jadi Ladang Berkah, Remaja Kelurahan Tirtajaya Depok Belajar Urban Farming
Dalam kesepakatan, kata Mozes, pihak MNC Land selaku pengembang berjanji akan melakukan pembayaran secara dua tahap. Yakni, untuk pelunasan 1,2 hektar dan kemudian dilanjut ke 1,3 hektar.
Namun nyatanya, sampai saat ini yang dibayar oleh pihak MNC hanyalah tahap satu, untuk lahan seluas 1,2 hektar. Sedangkan sisanya sampai sekarang belum jelas.
Baca Juga: Bojongsari Baru Depok Bidik Serapan Anggaran 98 Persen, Ini Rincian yang Tuntas Dikerjakan
"Mereka lakukan penyerobotan tanah itu tanpa melihat status yang baik. Saya sudah ingatkan sama mereka, bahwa tanah ini saya miliki dengan baik," ujarnya pada awak media, Sabtu 21 September 2024.
Celakanya, ujar Mozes, sejumlah berkas kepemilikan lahan tersebut sudah berpindah tangan ke MNC Land.
Kala itu, Mozes menyerahkan seluruh berkas karena merasa percaya dengan pengembang.
Baca Juga: 16 Posyandu di Depok dapat Kucuran Hibah Rp800 Ribu
Usut Tuntas Mafia Tanah
Sementara itu, tim kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara mengatakan, bahwa klienya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bogor.
Adapun nomor perkara yakni, LP/B/478/IX/2019/JBR/Res Bgr, tanggal 12 September 2019 tentang dugaan tidnak pidana penipuan atau penggelapan dan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca Juga: Bersiap Salurkan Bantuan, Yayasan Assufah Serua di Kota Depok Tinjau Bencana Sukabumi
"Jadi di sana diproses, bahwasanya memang ada penyerobotan lahan, ada juga penggelapan dokumen tanah milik Pak Mozes. Nah ini kemudian berproses sampai pada tingkat penyidikan," katanya.
Deolipa menyebut, kasus itu telah dilaporkan sejak 12 September 2019 dan telah naik ketahap penyidikan.