RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti banyak kejanggalan dalam kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Hal ini ia sampaikan melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Dalam kunjungannya, Dedi menegaskan akan membantu masyarakat setempat yang terdampak sengketa tersebut dengan mengerahkan tim kuasa hukum Jabar Istimewa.
Ia menilai, kasus ini bukan hanya soal hak kepemilikan tanah, tetapi juga terkait adanya keanehan dalam penerapan hukum dan proses administrasi pertanahan.
Baca Juga: Dua Laptop Pribadi Staff Puskesmas Pancoranmas Kota Depok Raib Digondol Maling, Korban Lapor Polisi
Salah satu tim kuasa hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengungkapkan adanya banyak keanehan dari sisi hukum dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut pernah dijaminkan oleh seorang bernama Li Darmawan, meskipun warga setempat tidak pernah merasa menjual tanah mereka kepadanya.
Lebih lanjut, Jutek memaparkan bahwa secara hukum, tanah yang belum bersertifikat seharusnya tidak bisa dijadikan agunan.
Namun dalam kasus ini, tanah tersebut justru bisa masuk sebagai objek jaminan, yang menimbulkan tanda tanya besar.
Baca Juga: SPPG Dapur MBG Mampang 1 Depok Resmi Diluncurkan : Mampu Layani 2.890 Penerima Manfaat
Selain itu, Jutek mengungkapkan bahwa pada tahun 1991 sudah ada putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang melibatkan Li Darmawan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung,
Li Darmawan dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana dan tanah seluas kurang lebih 451 hektare telah disita sebagai barang bukti untuk negara. Namun dalam klarifikasi yang muncul kemudian, jumlahnya disebut hanya sekitar 80 hektare.
Keanehan semakin jelas ketika tanah yang sudah berstatus sitaan negara dalam kasus korupsi tersebut ternyata kembali disita dalam perkara lain, yakni terkait BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Baca Juga: 50 Warga Binaan Lapas Tangerang Ikut Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Ini yang Dilakukan