Selain itu, Kementan juga menyampaikan sudah ada 190 pengecer dan distributor nakal yang dicabut izinnya, karena menjual pupuk di atas HET.
Jika menemukan adanya penyimpangan terkait harga pupuk, sampaikan dengan jelas dan disertai bukti melalui Kanal Lapor Pak Amran.
"Jadi kalau ada penyimpangan di lapangan, segera kirim laporan ke Lapor Pak Amran. Sampaikan dengan jelas, lengkap, dan sertakan bukti." Pungkasnya.***