Gaji pokok PNS ini belum termasuk tunjangan yang akan diterima, seperti beras, komunikasi, isteri dan anak.
Baca Juga: Momen yang Ditunggu, Honda Bikers Day 2023 Siap Rayakan Kebersamaan Ribuan Pecinta Motor Honda
Berikut ini gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II:
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Indonesia yang Mendunia, Surga Tersembunyi yang Wajib Disambangi Orang Depok
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III: