Senin, 22 Desember 2025

Ini Besaran Gaji PNS di Tingkat Pusat dan Daerah, Belum Termasuk Tunjangan loh...

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:42 WIB
Presiden Jokowi akan menaikan gaji PNS di tingkat pusat maupun daerah. (Aplikasi Pixellab setkab.go.id)
Presiden Jokowi akan menaikan gaji PNS di tingkat pusat maupun daerah. (Aplikasi Pixellab setkab.go.id)

Baca Juga: Haru Biru Warnai Kedatangan 50 jemaah Umrah Risma Tour and Travel di Depok

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV:

Baca Juga: 4 Wisata Pantai di Sukabumi yang Rekomen buat Dikunjungi Warga Depok, Kerennya Kebangetan

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X