Senin, 22 Desember 2025

Ini Besaran Gaji PNS di Tingkat Pusat dan Daerah, Belum Termasuk Tunjangan loh...

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:42 WIB
Presiden Jokowi akan menaikan gaji PNS di tingkat pusat maupun daerah. (Aplikasi Pixellab setkab.go.id)
Presiden Jokowi akan menaikan gaji PNS di tingkat pusat maupun daerah. (Aplikasi Pixellab setkab.go.id)

Gaji pokok PNS ini belum termasuk tunjangan yang akan diterima, seperti beras, komunikasi, isteri dan anak.

Baca Juga: Momen yang Ditunggu, Honda Bikers Day 2023 Siap Rayakan Kebersamaan Ribuan Pecinta Motor Honda

Berikut ini gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Indonesia yang Mendunia, Surga Tersembunyi yang Wajib Disambangi Orang Depok

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X