Senin, 22 Desember 2025

Ini Besaran Gaji PNS di Tingkat Pusat dan Daerah, Belum Termasuk Tunjangan loh...

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:42 WIB
Presiden Jokowi akan menaikan gaji PNS di tingkat pusat maupun daerah. (Aplikasi Pixellab setkab.go.id)
Presiden Jokowi akan menaikan gaji PNS di tingkat pusat maupun daerah. (Aplikasi Pixellab setkab.go.id)

RADARDEPOK.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS hingga 8 persen.

Selain PNS, Presiden Jokowi juga akan menaikan gaji pensiuanan mencapai 12 persen.

Kenaikan gaji PNS ini diumumkan Presiden Jokowi dalam penyampaian RUI APBM 2024 dan Nota Keuangan di DPR RI pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Desain Taman Belakang Minimalis, Nyaman dan bikin Betah

Kenaikan gaji PNS ini nantinya berlaku di pemerintah pusat hingga daerah, termasuk TNI dan Polri.

“Diharapkan (kenaikan gaji PNS) bisa meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi.

Lantas, berapa besaran gaji yang diterima PNS?

Baca Juga: 9 Model Meja Makan Keren yang Coco buat Dapur Minimalis, Unik dan enggak Norak!

Besaran gaji pokok yang diterima PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Besaran gaji pokok ini ditentukan oleh golongan masing-masing PNS.

Untuk golongan terendah gaji pokok yang diterima sebesar Rp1,56 juta.

Baca Juga: Rayakan HUT Kemerdekaan Indonesia, AHASS Berikan Program Spesial Servis Sepeda Motor Honda

Sedangkan golongan tertinggi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5,90 juta.

Apabila kenaikan diberlakukan, maka PNS setidaknya akan menerim sekitar Rp1,7 juta untuk golongan terendah dan Rp6,3 juta untuk golongan tertinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X