nasional

Ini Besaran Gaji PNS di Tingkat Pusat dan Daerah, Belum Termasuk Tunjangan loh...

Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:42 WIB
Presiden Jokowi akan menaikan gaji PNS di tingkat pusat maupun daerah. (Aplikasi Pixellab setkab.go.id)

Baca Juga: Haru Biru Warnai Kedatangan 50 jemaah Umrah Risma Tour and Travel di Depok

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV:

Baca Juga: 4 Wisata Pantai di Sukabumi yang Rekomen buat Dikunjungi Warga Depok, Kerennya Kebangetan

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

 

Halaman:

Tags

Terkini