Senin, 22 Desember 2025

Menjemput Kembali Marwah Regulasi Dunia Pendidikan Demi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

- Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:08 WIB
Anggota Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Andi Maulana SH
Anggota Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Andi Maulana SH

RADARDEPOK.COM - Pendidikan kini telah kehilangan marwahnya sebagai wahana pendewasaan, bagi seluruh penghuni di dalamnya dan otoritas otoritas yang bersinggungan dengan keberadaannya.

Manakala ruang ruang kelas yang seharusnya dipenuhi dengan berbagai ragam keilmuan kini terhambat dengan maraknya berbagai kasus kekerasan yang dengannya kita patut mengkhawatirkan situasi pendidikan semacam ini. Bahkan, kita juga layak untuk merenungkan dan tidak hanya mengutuk mengapa kekerasan dalam lingkup pendidikan terus marak terjadi?.

Baca Juga: Danrem 051 Wijayakarta Jenguk Babinsa Cilangkap, Sebagai Wujud Peduli Pimpinan

Kecemasan akan masa depan pendidikan sudah seringkali dinyatakan oleh para pengamat atau pemikir pendidikan. Baik berupa sinisme, satire, dan kredo yang menohok kenyataan praktik praktik pendidikan muncul dan sulit dihentikan. Lantas, apakah situasi semacam ini menjadikan pemerintah apatis dan tidak melakukan apapun? Tentu saja tidak.

Menjawab persoalan ini rupanya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Mendikbudristek menekankan bahwa Permendikbudristek PPKSP bertujuan melindungi siswa, pendidik, dan staf pendidikan dari kekerasan selama kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.

Baca Juga: TPA Cipayung Bersiap Hadapi Kebakaran

Selain itu patut dipahami bahwa, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan keraguan dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikologis, kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Kepastian ini mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan memastikan tidak adanya kebijakan di dalam lembaga pendidikan yang berpotensi memicu kekerasan.

Baca Juga: Angkot Tabrak Kios dan Motor di Sukmajaya

Tak bisa dipungkiri bahwa sangatlah sulit untuk mengatakan bahwa pengikisan kekerasan dalam dunia pendidikan bisa dipangkas dengan cepat dan sigap apabila semua pihak baik individu, kelompok maupun instansi instansi tidak bekerjasama. Sadar akan hal tersebut Mendikbudristek dalam kewenangannya menciptakan program progresif merdeka belajar episode ke-25 yang berpusat pada regulasi “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan”.

Dari semua kekerasan yang ada dalam lingkungan pendidikan, setidaknya bisa dikatakan, merupakan sesuatu yang problematik apabila kebijakan akan regulasi kekerasan dalam lingkup pendidikan tidak segera diselesaikan. Bagaimanapun kebijakan yang sedang dibangun oleh Mendikbudristek perlu dorongan dari semua pihak untuk mampu menyadarkan betapa penting menjalankan program PPKSP ini. Terlebih kekerasan dalam lingkungan pendidikan telah bergeser ke arah yang lebih mengerikan, tidak sebatas kekerasan fisik dan psikologis namun sudah masuk ke dalam nilai nilai keagamaan atau keimanan. Seperti beberapa waktu yang lalu telah terjadi pemaksaan pemakaian Jilbab kepada siswi di salah satu sekolah negeri yang dilakukan oleh pendidik di sekolah tersebut. Bagaimana kita bisa mengikis kekerasan semacam ini?.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Diskusi Publik Bersama Kandidat Pj Bupati

Semua pertanyaan di atas adalah persoalan yang serius, dan perlu didiskusikan oleh orangorang yang benar benar mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan para pelajar dan pendidik.

Pencegahan dan perlindungan satuan pendidikan dari kekerasan adalah tanggungjawab bersama. Kita sering lupa bahwa pendidikan tidak bisa dilepaskan dari tri pusat pendidikan (keluarga, masyarakat dan sekolah). Ketiga elemen ini berperan penting dalam penguatan karakter dan juga pencegahan terjadinya kekerasan baik di masyarakat maupun sekolah (lingkungan pendidikan).

Baca Juga: MTQ Depok Dimulai Hari Ini, Ada Delapan Kategori yang Dilombakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X