Dibuat oleh :
Argha Syifa Nugraha, S.H.
RADARDEPOK.COM-Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU MIG"), Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan merek sebagai "tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan /atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa", merek bisa merupakan gambar saja, kata saja, huruf saja, angka saja atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Baca Juga: Wapitt Temanggung, Sensasi Camping di Lereng Gunung Sindoro dengan Pemandangan Hutan Pinus yang Asri
Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat didefinisikan sebagai sebuah hak kepemilikan terhadap suatu hasil karya manusia yang lahir dari buah pemikiran dan kemampuan yang khas dari seseorang. Bagi pemiliknya, merek adalah sebuah aset berharga yang memiliki nilai tetapi tidak berbadan karena merupakan benda tak berwujud.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha harus menentukan terlebih dahulu kelas barang dan jasa sesuai dengan klasifikasi bidang usahanya. Setelah penentuan kelas, pelaku usaha harus melakukan penelusuran merek tersebut untuk mengetahui ketersediaannya.
Hal tersebut guna mengetahui apakah sudah digunakan atau belum merek tersebut. Akibatnya kalau merek ini sudah digunakan bahkan sudah didaftarkan maka mereknya ditolak oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum Dan HAM RI, dan berpotensi pelanggaran penggunaan merek. Mau tidak mau harus melakukan rebranding dan timbul biaya lagi.
Jangka waktu proses pendaftaran merek :
1. Permohonan masuk (7 hari kemudian muncul di web kemenkumham)
2. Pemeriksaan formalitas (15 hari)
3. Apabila lengkap masuk pengumuman (2 bulan)
4. Jika tidak ada keberatan masuk pemeriksaan susbstantif (150 hari)
5. Apabila disetujui masuk proses didaftar
Artikel Terkait
Soal Penahanan Wajib Pajak PT LMIR, DJP Dukung Proses Hukum
Sidang Perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni Ditunda di Pengadilan Agama Depok, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Tim Hukum TKN Prabowo Gibran: AMIN jangan Arogan dan Paksa Pakai Fasilitas TNI
Kenali Aturan Hukum Perihal Penarikan Kendaraan
Proses Pindah TPS Penyandang Disabilitas Terhambat, KPU Depok Dianggap Berprilaku Melawan Hukum