Bahwa di dalam proses penegakan hukum tersebut di atas, di butuhkan pemahaman bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan tentang Asas Ultimum Remedium bahwa pemidanaan hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum agar terciptanya Keadilan Restoratif.***