Senin, 22 Desember 2025

Penegakan Hukum Pidana Pada Proses Delik Biasa Dalam Bingkai Keadilan Restoratif

- Senin, 4 November 2024 | 19:48 WIB
ILUSTRASI (ISTIMEWA)
ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Bahwa di dalam proses penegakan hukum tersebut di atas, di butuhkan pemahaman bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan tentang Asas Ultimum Remedium bahwa pemidanaan hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum agar terciptanya Keadilan Restoratif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X