Senin, 22 Desember 2025

Terutang Bea Materai, Sejak Pembuatan Invoice atau Kuitansi?

- Selasa, 15 Juli 2025 | 18:57 WIB
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Jadi penulis berpendapat bahwa kuitansi dan invoice sebagaimana ketentuan diatas terutang bea materai pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Semoga dengan penjelasan ini, masyarakat dapat mengimplementasikan pengenaan bea materai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu melindungi masyarakat dari sisi legalitas dan kepastian hukum jika terjadi gugatan atau permasalahan hukum.***

*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X