Jadi penulis berpendapat bahwa kuitansi dan invoice sebagaimana ketentuan diatas terutang bea materai pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Semoga dengan penjelasan ini, masyarakat dapat mengimplementasikan pengenaan bea materai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu melindungi masyarakat dari sisi legalitas dan kepastian hukum jika terjadi gugatan atau permasalahan hukum.***
*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Artikel Terkait
Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP, Simak Performa dan Pembaruan Lengkapnya!
Penerimaan Pajak Triwulan I 2025 : Kanwil DJP Jawa Barat III Raih Rp5,97 Triliun dengan Pertumbuhan 6,4 Persen
Kolaborasi Berlanjut, Kanwil DJP Jawa Barat III dan STIE Tri Bhakti Perpanjang MoU Tax Center
Sita Serentak Kick Off! DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak
Kinerja Kanwil DJP Jawa Barat III Dorong Stabilitas Fiskal Jawa Barat Hingga Mei 2025, Simak Selengkapnya!