Senin, 22 Desember 2025

Kode Otorisasi DJP, Wajib Punya Untuk Lapor SPT

- Senin, 21 Juli 2025 | 19:24 WIB
ILUSTRASI Kantor DJP Jawa Barat.  (ISTIMEWA)
ILUSTRASI Kantor DJP Jawa Barat. (ISTIMEWA)

Penggunaan kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik merupakan salah satu langkah penyederhanaan proses bisnis administrasi perpajakan dalam Coretax untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Berbagai kemudahan yang ditawarkan Coretax ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, yang tentunya akan bermuara pada penerimaan pajak yang optimal.***

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X