Penggunaan kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik merupakan salah satu langkah penyederhanaan proses bisnis administrasi perpajakan dalam Coretax untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Berbagai kemudahan yang ditawarkan Coretax ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, yang tentunya akan bermuara pada penerimaan pajak yang optimal.***
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Artikel Terkait
Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP, Simak Performa dan Pembaruan Lengkapnya!
Penerimaan Pajak Triwulan I 2025 : Kanwil DJP Jawa Barat III Raih Rp5,97 Triliun dengan Pertumbuhan 6,4 Persen
Kolaborasi Berlanjut, Kanwil DJP Jawa Barat III dan STIE Tri Bhakti Perpanjang MoU Tax Center
Sita Serentak Kick Off! DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak
Kinerja Kanwil DJP Jawa Barat III Dorong Stabilitas Fiskal Jawa Barat Hingga Mei 2025, Simak Selengkapnya!