Senin, 22 Desember 2025

Kode Otorisasi DJP, Wajib Punya Untuk Lapor SPT

- Senin, 21 Juli 2025 | 19:24 WIB
ILUSTRASI Kantor DJP Jawa Barat.  (ISTIMEWA)
ILUSTRASI Kantor DJP Jawa Barat. (ISTIMEWA)

Oleh:

Yolanda Angelina Togatorop, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak

Era Coretax, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024). Terbitnya peraturan ini merupakan salah satu langkah penting DJP dalam menjawab tantangan modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga: Pasar Hewan Kota Depok Bantah Tuduhan Jual Beli Lahan Pertagas, Segera Ambil Langkah Hukum!

Pesatnya perkembangan teknologi tentu menuntut DJP untuk cepat beradaptasi dengan mentransformasikan layanannya menjadi serba digital. Berbagai jenis layanan DJP termasuk permohonan fasilitas perpajakan, pembuatan faktur pajak, hingga pelaporan SPT dilakukan secara elektronik dengan menggunakan dokumen elektronik melalui Coretax. Dokumen elektronik tersebut wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak menggunakan Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK-81/2024.

Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam Coretax terdiri dari Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

Baca Juga: Siap Tangani Sampai Tuntas, Dedi Mulyadi Kerahkan Tim Dinas Kesehatan Provinsi untuk Usut Kasus Keterlambatan Penanganan di RSUD Linggajati

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik. Tanda tangan ini diajukan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara sertifikasi yang sudah diakui oleh kementerian di bidang komunikasi dan informatika serta telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, diantaranya adalah BRIN, BSSN, Privy ID, Vinotek, dan Xignature.

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi atau alat verifikasi dan autentikasi yang diterbitkan oleh DJP. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi.

Baca Juga: Sudah Mahal, Kualitas Oplosan : Jalur Peredaran Beras di Kabupaten Bogor Diperketat

Langkah Mengajukan Permintaan Kode Otorisasi DJP

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permintaan Kode Otorisasi DJP secara online melalui laman Coretax:

  1. Login pada akun Coretax DJP, kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  2. Pada layar berikutnya, scroll kebagian bawah dan pada isian Rincian Sertifikat, Jenis Sertifikat Digital pilih Kode Otorisasi DJP.
  3. Buat passphrase sebagai kode otorisasi dan ketik ulang passphrase yang sama pada kolom
  4. Baca dan centang pernyataan lalu klik “Kirim”.
  5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”.
  6. Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan Kode Otorisasi DJP dengan cara klik menu “Portal Saya” dan pilih sub menu “Profil Saya”.
  7. Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” pada bagian kiri laman
  8. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab “Digital Certificate”.
  9. Pastikan status kepemilikan pada table adalah VALID. Jika statusnya INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom status untuk mengklik tombol “Periksa Status”.
  10. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif, klik tombol
  11. Setelah klik tombol “Menghasilkan”, akan muncul notifikasi
  12. Silakan menuju ke Menu “Portal Saya” lalu sub menu “Dokumen Saya” untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah
  13. Proses pembuatan Kode Otorisasi DJP selesai, Wajib Pajak dapat menggunakan kode otorisasi untuk berbagai layanan perpajakan elektronik, termasuk pelaporan SPT dan penandatanganan dokumen perpajakan

Baca Juga: Kenali Desa Wisata Malasari, Kabupaten Bogor : Tampilkan Inovasi VR, Bawa Kepercayaan Diri Tersendiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X