Senin, 22 Desember 2025

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku di Coretax

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:29 WIB

Oleh: Wahyu Pebriansyah, S.E. (Penyuluh Pajak, Penulis)

RADARDEPOK.COM - Sejak era Coretax dimulai pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia, pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id kecuali masa pajak atau tahun pajak sebelumnya.

Pendaftaran NPWP yang sebelumnya melalui ereg (laman ereg.pajak.go.id) hingga pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) yang sebelumnya melalui DJPOnline (laman djponline.pajak.go.id), saat ini dilaksanakan melalui Coretax.

Beberapa Wajib Pajak mengetahui jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada tanggal 30 April setelah tahun pajak berakhir. Namun Pasal 3 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa Wajib Pajak Badan meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif (KIK) dan bentuk usaha tetap (BUT), melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Baca Juga: Ketika Etika dan Teknologi Bertemu : Arah Baru Jurnalisme Indonesia 

Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender (1 Januari s.d. 31 Desember), kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (beda tahun buku). Apabila Wajib Pajak Badan menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.

Wajib Pajak Badan beda tahun buku, contohnya periode pembukuan 1 Agustus 2024 s.d. 31 Juli 2025 sudah wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 mulai 1 Agustus 2025 dan paling lama 30 November 2025 melalui Coretax. Sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax, Wajib Pajak memastikan bahwa:

  1. sudah bisa login dengan NPWP Badan
  2. sudah bisa login dengan NPWP (NIK) Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Person In Charge (PIC) Wajib Pajak Badan
  3. PIC sudah membuat kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di Coretax, di mana sebelumnya EFIN digunakan untuk aktivasi akun atau lupa kata sandi pada DJPOnline.

 Baca Juga: Dosen UPNVJ Tingkatkan Kesehatan Santri dengan Pengukuran Status Gizi dan Edukasi Diabetes

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 berbeda dengan tahun-tahun pajak sebelumnya. Di antaranya, pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 Lampiran 1771-I (Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal), Lampiran 1771-II (Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha Secara Komersial), dan Lampiran Khusus Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan digabungkan pada SPT  Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan).

Wajib Pajak dapat melihat format formulir SPT Tahunan PPh Badan yang baru dan petunjuk pengisiannya di lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Wajib Pajak Badan beda tahun buku memilih periode pembukuan dan tahun pajak seperti Agustus 2024 - Juli 2025 saat membuat Konsep SPT di Coretax.

Beberapa data akan terisi otomatis misalkan Lampiran 2 (Daftar Kepemilikan) dari data registrasi dan data tahun lalu dan Lampiran 3 (Daftar Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain) dari data bukti pemotongan pajak elektronik (ebupot) atau pembayaran (payment).

Baca Juga: Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Dalam hal terdapat kelebihan bayar pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dan setelahnya, Wajib Pajak dapat memilih dikembalikan melalui pemeriksaan atau dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan apabila memenuhi ketentuan pengembalian pendahuluan. Kemudian, Wajib Pajak mengisi informasi rekening berupa nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank.

Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), Wajib Pajak dapat memilih agar kelebihan bayar pajak tersebut dimasukkan ke akun deposit pajak Wajib Pajak, selain dari pengembalian ke rekening bank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X