Mekanisme pembayaran dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 status Kurang Bayar, juga terdapat perbedaan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya. Jika Wajib Pajak ingin membayar dahulu atas SPT Tahunan maka Wajib Pajak dapat membuat kode billing di Coretax karena kode billing atas kurang bayar SPT Tahunan atau yang dikenal dengan PPh Pasal 29 hanya dapat dibuat setelah Wajib Pajak mengisi Konsep SPT Tahunan dengan lengkap dan menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Wajib Pajak juga dapat menggunakan deposit pajak sepanjang saldo deposit cukup untuk membayar SPT Tahunan PPh Badan tersebut.
Baca Juga: Meningkatkan Ketahanan Pangan Desa Cipambuan Lewat Sirkular Ekonomi
Semoga kehadiran Coretax dalam reformasi perpajakan di Indonesia dapat membantu Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Direktorat Jenderal Pajak senantiasa memperbaiki dan mengembangkan Coretax termasuk merespon saran dan masukan dari segala pihak agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan Wajib Pajak serta pemangku kepentingan lainnya sehingga “Pajak tumbuh, Indonesia Tangguh”.***
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.
Artikel Terkait
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil di Depok Tunggu APBN
Pemkot Depok Kencangkan Ikat Pinggang Anggaran 2026 : TKD Anjlok, Musrenbang Lewat Zoom, Belanja Dirasionalisasi
Penghapusan PBB P2 di Depok Tembus Rp8,8 Miliar : 139.846 Objek Pajak Terima Keringanan
Dinilai Merendahkan Pesantren dan Ulama, GP Ansor Depok Serukan Boikot TV Swasta
5.465 Data PPPK Paruh Waktu Depok Sudah Diinput : Pengangkatan Dipastikan Oktober 2025
Pemkot Depok Kaji Aplikasi Pantau Dana CSR