Senin, 22 Desember 2025

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku di Coretax

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:29 WIB

Mekanisme pembayaran dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 status Kurang Bayar, juga terdapat perbedaan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya. Jika Wajib Pajak ingin membayar dahulu atas SPT Tahunan maka Wajib Pajak dapat membuat kode billing di Coretax karena kode billing atas kurang bayar SPT Tahunan atau yang dikenal dengan PPh Pasal 29 hanya dapat dibuat setelah Wajib Pajak mengisi Konsep SPT Tahunan dengan lengkap dan menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Wajib Pajak juga dapat menggunakan deposit pajak sepanjang saldo deposit cukup untuk membayar SPT Tahunan PPh Badan tersebut.

Baca Juga: Meningkatkan Ketahanan Pangan Desa Cipambuan Lewat Sirkular Ekonomi

Semoga kehadiran Coretax dalam reformasi perpajakan di Indonesia dapat membantu Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Direktorat Jenderal Pajak senantiasa memperbaiki dan mengembangkan Coretax termasuk merespon saran dan masukan dari segala pihak agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan Wajib Pajak serta pemangku kepentingan lainnya sehingga “Pajak tumbuh, Indonesia Tangguh”.***

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X