PPN = 20% x 12% x Dasar Pengenaan Pajak (11/12)
Dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
PPN kegiatan membangun sendiri wajib disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lamaakhir bulan berikutnya.Wajib Pajakyang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan.
Penutup
Pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh pengusaha sendiridiharapkan dapat memberikan keadilan kepada pengusaha jasa konstruksi PKP. PPN atas kegiatan pembangunan tersebut, yang disetorkan kepada negara dapat memberikan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan negarasehingga dapat menciptakanpembangunan Indonesia yang lebih pesat.***
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Artikel Terkait
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil di Depok Tunggu APBN
Pemkot Depok Kencangkan Ikat Pinggang Anggaran 2026 : TKD Anjlok, Musrenbang Lewat Zoom, Belanja Dirasionalisasi
Penghapusan PBB P2 di Depok Tembus Rp8,8 Miliar : 139.846 Objek Pajak Terima Keringanan
Dinilai Merendahkan Pesantren dan Ulama, GP Ansor Depok Serukan Boikot TV Swasta
5.465 Data PPPK Paruh Waktu Depok Sudah Diinput : Pengangkatan Dipastikan Oktober 2025
Pemkot Depok Kaji Aplikasi Pantau Dana CSR