Oleh : Meira S (Penyuluh Pajak DJP)
RADARDEPOK.COM - Perkembangan dunia usaha merupakan salah satu bentuk tumbuhnyaperekonomian suatu negara.Menurut Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 mengalami pertumbuhan sebesar 5,12 persen dimana pertumbuhan terjadi pada seluruh lapangan usaha.
Lapangan usaha yang tumbuh signifikan adalah Jasa Lainnya sebesar 11,31 persen; diikuti oleh Jasa Perusahaan sebesar 9,31 persen; Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,52 persen; serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 8,04 persen.
Peningkatan usaha diharapkan dapat memberikan keuntungan yang lebih banyak, sehingga dapat menambah modal untukmengembangkan usaha. Pelaku bisnis dapat mengembangkan usaha dengan cara meningkatkan kualitas produk, meningkatkan penelitian dan pengembangan, melakukan ekspansi seperti membuka cabang baru, memperluas area pabrik atau gudang.
Baca Juga: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku di Coretax
Pembangunan cabang baru, area pabrik, gudang dan tempat usaha lainnyadapat dilakukan secara mandiri oleh pengusaha atau dapat menggunakan jasa konstruksi. Pembangunan dengan menggunakan perusahaan jasa konstruksi yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Pengertian PPN kegiatan membangun sendiri
Pengusaha yang melakukan pembangunan tempat kegiatan usaha secara mandiri dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Ketentuan atas PPN kegiatan membangun sendiri diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka PelaksanaanSistem Inti Administrasi Perpajakan.
PPN kegiatan membangun sendiri adalah Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun, Pemerhati Anak : Keadilan Masih Ada
Kegiatan membangun sendiri dikenakan atas:
- Bangunan baru maupun perluasan bangunan lama
- Bangunan berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya dapat berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi)
Kegiatan membangun sendiri dilakukan secara:
- sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
- bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun
Baca Juga: Dosen UPNVJ Tingkatkan Kesehatan Santri dengan Pengukuran Status Gizi dan Edukasi Diabetes
PPN kegiatan membangun sendiri terutang saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai di tempat tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Besaran PPN kegiatan membangun sendiri
Artikel Terkait
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil di Depok Tunggu APBN
Pemkot Depok Kencangkan Ikat Pinggang Anggaran 2026 : TKD Anjlok, Musrenbang Lewat Zoom, Belanja Dirasionalisasi
Penghapusan PBB P2 di Depok Tembus Rp8,8 Miliar : 139.846 Objek Pajak Terima Keringanan
Dinilai Merendahkan Pesantren dan Ulama, GP Ansor Depok Serukan Boikot TV Swasta
5.465 Data PPPK Paruh Waktu Depok Sudah Diinput : Pengangkatan Dipastikan Oktober 2025
Pemkot Depok Kaji Aplikasi Pantau Dana CSR