ruang-publik

Kenali Perlindungan Atas Merek : Permohonan Pendaftaran, Ekonomi Kreatif hingga Meningkatkan Penerimaan Negara

Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:55 WIB
Advokat Konsultan Hukum, Argha Syifa Nugraha, S.H. (DOKUMEN PRIBADI)

Dibuat oleh :

Argha Syifa Nugraha, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum

RADARDEPOK.COM-Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU MIG"), Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan merek sebagai "tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan /atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa", merek bisa merupakan gambar saja, kata saja, huruf saja, angka saja atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Baca Juga: Wapitt Temanggung, Sensasi Camping di Lereng Gunung Sindoro dengan Pemandangan Hutan Pinus yang Asri

Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat didefinisikan sebagai sebuah hak kepemilikan terhadap suatu hasil karya manusia yang lahir dari buah pemikiran dan kemampuan yang khas dari seseorang. Bagi pemiliknya, merek adalah sebuah aset berharga yang  memiliki nilai tetapi tidak berbadan karena merupakan benda tak berwujud.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha harus menentukan terlebih dahulu kelas barang dan jasa sesuai dengan klasifikasi bidang usahanya. Setelah penentuan kelas, pelaku usaha harus melakukan penelusuran merek tersebut untuk mengetahui ketersediaannya.

Hal tersebut guna mengetahui apakah sudah digunakan atau belum merek tersebut. Akibatnya kalau merek ini sudah digunakan bahkan sudah didaftarkan maka mereknya ditolak oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum Dan HAM RI, dan berpotensi pelanggaran penggunaan merek. Mau tidak mau harus melakukan rebranding dan timbul biaya lagi.

Baca Juga: Terpesona Visi Misi Prabowo Gibran, Ratusan Guru Swasta Seluruh Kota Depok Deklarasi Dukungan Kemenangan Satu Putaran

Jangka waktu proses pendaftaran merek :

1. Permohonan masuk (7 hari kemudian muncul di web kemenkumham)

2. Pemeriksaan formalitas (15 hari)

3. Apabila lengkap masuk pengumuman (2 bulan)

4. Jika tidak ada keberatan masuk pemeriksaan susbstantif (150 hari)

5. Apabila disetujui masuk proses didaftar

Halaman:

Tags

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB