Penggunaan kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik merupakan salah satu langkah penyederhanaan proses bisnis administrasi perpajakan dalam Coretax untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Berbagai kemudahan yang ditawarkan Coretax ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, yang tentunya akan bermuara pada penerimaan pajak yang optimal.***
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.