Tetap tidak dikenakan PPh 22
Penjualan kembali emas batangan oleh Konsumen Akhir ke Bullion
Nilai < Rp10 juta → tidak dipungut PPh 22
Ketentuan tetap sama
PPN atas penyerahan emas batangan
Tidak dipungut, kecuali untuk cadangan devisa negara
Ketentuan tetap sama
Fokus Perubahan
Penetapan tarif & mekanisme pemungutan
Penyederhanaan alur pemungutan dan pengalihan kewenangan pemungut
Kesimpulan
Secara ringkas, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir untuk tujuan menabung tidak dikenakan PPh Pasal 22 maupun PPN, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam PMK 52/2025 dan PMK 51/2025.
Perubahan yang diatur lebih menitikberatkan pada penyederhanaan mekanisme pemungutan PPh 22 di antara pihak produsen dan bullion, tanpa memberikan beban pajak tambahan kepada konsumen akhir.
Baca Juga: Inspirasi Governance 4.0 Pada 80 Tahun Indonesia Merdeka
Dengan demikian, masyarakat yang membeli emas batangan sebagai sarana investasi jangka panjang, seperti ibu rumah tangga atau pekerja, tidak perlu khawatir akan beban pajak baru. Terbitnya aturan terbaru tidak mengubah kondisi perpajakan bagi konsumen akhir dalam transaksi dengan bullion.***