ruang-publik

Korelasi Menabung Emas Batangan dengan Ketentuan Perpajakan

Senin, 8 September 2025 | 20:07 WIB
Ilustrasi

Tetap tidak dikenakan PPh 22

Penjualan kembali emas batangan oleh Konsumen Akhir ke Bullion

Nilai < Rp10 juta → tidak dipungut PPh 22

Ketentuan tetap sama

PPN atas penyerahan emas batangan

Tidak dipungut, kecuali untuk cadangan devisa negara

Ketentuan tetap sama

Fokus Perubahan

Penetapan tarif & mekanisme pemungutan

Penyederhanaan alur pemungutan dan pengalihan kewenangan pemungut

Kesimpulan

Secara ringkas, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir untuk tujuan menabung tidak dikenakan PPh Pasal 22 maupun PPN, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam PMK 52/2025 dan PMK 51/2025.

Perubahan yang diatur lebih menitikberatkan pada penyederhanaan mekanisme pemungutan PPh 22 di antara pihak produsen dan bullion, tanpa memberikan beban pajak tambahan kepada konsumen akhir.

Baca Juga: Inspirasi Governance 4.0 Pada 80 Tahun Indonesia Merdeka

Dengan demikian, masyarakat yang membeli emas batangan sebagai sarana investasi jangka panjang, seperti ibu rumah tangga atau pekerja, tidak perlu khawatir akan beban pajak baru. Terbitnya aturan terbaru tidak mengubah kondisi perpajakan bagi konsumen akhir dalam transaksi dengan bullion.***

Halaman:

Tags

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB