Baca Juga: Heboh Pungutan Pajak atas Pedagang Online, Mari Kita Cermati Bersama
Aspek Perpajakan dalam Perdagangan Emas Batangan
Ketentuan perpajakan terkait emas batangan diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui dengan PMK 52 Tahun 2025 (berlaku efektif 1 Agustus 2025). Selain itu, PMK 51 Tahun 2025 juga hadir sebagai penyempurnaan PMK 81 Tahun 2024. Berikut pokok-pokok pengaturannya:
- PPh Pasal 22
- Penjualan emas batangan dari supplier kepada bullion dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Sejak 2023, tarif ini sudah berlaku, hanya mekanisme pemungutannya berubah dari supplier kepada bullion (PMK 51/2025).
- Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari bullion tidak dipungut PPh Pasal 22 (PMK 48/2023 Pasal 5 Ayat 1 huruf a). Pengecualian ini juga berlaku untuk:
- a) Wajib Pajak dengan Surat Keterangan PP 55/2022,
b) Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas PPh 22,
c) Bank Indonesia, dan
d) Pasar Fisik Emas Digital.
Ketentuan tersebut tetap konsisten pada PMK 52/2025.
- Penjualan kembali emas batangan oleh konsumen akhir kepada bullion dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta juga tidak dikenakan PPh 22 (PMK 81/2024 yang disempurnakan dengan PMK 51/2025).
- PPN
Sesuai dengan PMK 48/2023 dan PP 49/2022, penyerahan emas batangan—selain untuk cadangan devisa negara—tidak dikenai PPN.
Baca Juga: Semangat Kemerdekaan Dalam Taxpayers’ Charter
Perbandingan Aturan Lama dan Baru
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ringkasan perbedaan aturan sebelum dan sesudah perubahan:
Artikel Terkait
Pengembangan Wawasan-Iptek: Model Pengereman Motor Listrik bagi Guru dan Murid SMK Bina Mandiri Sejahtera, Citeureup Kabupaten Bogor
UI Gelar Klinik Pembelajaran Kimia, Puluhan Guru SMA Depok-Bogor Antusias Tingkatkan Kompetensi!
Ilham Habibie: Maknai Hakteknas 2025 dan Prospek Dirgantara
Karma Politik
Tes Kemampuan Akademik Sebagai Instrumen Penjaminan Mutu dan Pemerataan Akses Pendidikan Untuk Semua
Dukung Pertumbuhan Investasi, Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Atas Dividen