Senin, 22 Desember 2025

Korelasi Menabung Emas Batangan dengan Ketentuan Perpajakan

- Senin, 8 September 2025 | 20:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Baca Juga: Heboh Pungutan Pajak atas Pedagang Online, Mari Kita Cermati Bersama

Aspek Perpajakan dalam Perdagangan Emas Batangan

Ketentuan perpajakan terkait emas batangan diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui dengan PMK 52 Tahun 2025 (berlaku efektif 1 Agustus 2025). Selain itu, PMK 51 Tahun 2025 juga hadir sebagai penyempurnaan PMK 81 Tahun 2024. Berikut pokok-pokok pengaturannya:

  1. PPh Pasal 22
  • Penjualan emas batangan dari supplier kepada bullion dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Sejak 2023, tarif ini sudah berlaku, hanya mekanisme pemungutannya berubah dari supplier kepada bullion (PMK 51/2025).
  • Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari bullion tidak dipungut PPh Pasal 22 (PMK 48/2023 Pasal 5 Ayat 1 huruf a). Pengecualian ini juga berlaku untuk:
  1. a) Wajib Pajak dengan Surat Keterangan PP 55/2022,
    b) Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas PPh 22,
    c) Bank Indonesia, dan
    d) Pasar Fisik Emas Digital.
    Ketentuan tersebut tetap konsisten pada PMK 52/2025.
  • Penjualan kembali emas batangan oleh konsumen akhir kepada bullion dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta juga tidak dikenakan PPh 22 (PMK 81/2024 yang disempurnakan dengan PMK 51/2025).
  1. PPN

Sesuai dengan PMK 48/2023 dan PP 49/2022, penyerahan emas batangan—selain untuk cadangan devisa negara—tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Semangat Kemerdekaan Dalam Taxpayers’ Charter

Perbandingan Aturan Lama dan Baru

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ringkasan perbedaan aturan sebelum dan sesudah perubahan:

Aspek

Sebelum (PMK 48/2023 & PMK 81/2024)

Sesudah (PMK 52/2025 & PMK 51/2025)

PPh Pasal 22 atas penjualan dari Supplier ke Bullion

Tarif 0,25%, dipungut oleh supplier

Tarif tetap 0,25%, namun pemungut bergeser ke bullion

Pembelian emas batangan oleh Konsumen Akhir dari Bullion

Tidak dikenakan PPh 22

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X