Minggu, 19 April 2026

Punya Izin Ibadah Sementara di Kapel, Walikota Depok Tepis Intoleran : Ini Sejumlah Alasannya

- Rabu, 20 September 2023 | 07:25 WIB
Pemerintah Kota Depok menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balaikota Depok, Selasa (19/9). (ISTIMEWA)
Pemerintah Kota Depok menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balaikota Depok, Selasa (19/9). (ISTIMEWA)

Menurut Hasan, angka tersebut terus mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan Tahun 2021 sebanyak 1.002 rumah ibadah. Namun, jumlah itu justru berkurang jika dibandingkan dengan Tahun 2020.

"Tahun 2020 ada 1.032 rumah ibadah, pada Tahun 2021 menurun menjadi 1.002 rumah ibadah," ujar dia.

Dia membeberkan, pengurus tempat ibadah wajib memenuhi berbagai persyaratan agar rumah ibadah yang dikelola dapat tercatat di Kantor Kemenag Kota Depok sekaligus mendapatkan izin untuk menjalankan peribadahan.

Baca Juga: Waspada Malware Aplikasi Pinjol Ilegal, Pengamat : Hindari Situs Web Mencurigakan

"Untuk Masjid atau Musala, permohonan ditujukan kepada Kepala kantor Kementerian Agama Kota Depok, susunan pengurus DKM, status tanah masjid wakaf, aiw, hibah, fasos fasum, shm lainnya. Surat keterangan domisili dari kelurahan, rekomendasi KUA kecamatan, photo dan kegiatan Masjid atau Musholla, mengisi form sistem informasi masjid atau simas," rinci Hasan.

Hasan menuturkan, terdapat sejumlah kendala yang dialami pengurus tempat ibadah untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya, pengurus belum mengerti sistem online yang sudah diberlakukan.

"Kendalanya karena kebanyakan pengurus DKM sudah tua dan sepuh. Jadi, untuk mengurus persyaratan tersebut agak susah dan lama dan mereka kebanyakan belum paham dan ngerti akan fungsi dari terdaftar di SIMAS," kata dia.

Baca Juga: Kadisdik Jabar Bilang Gini Soal Dugaan Pungli, Timbul Intimidasi di SMKN 1 Depok

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, Ghoni menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan izin atau rekomendasi sebanyak 15 rumah ibadah pada tahun ini.

Artinya, jumlah rumah ibadah di Kota Depok mencapai 1.143 pada Tahun 2023.
"Sudah 13 rekomendasi yang kami keluarkan selama saya menjabat atau selama 5 bulan ini," jelas dia.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mencatat 2.073 rumah ibadah dari 63 kelurahan telah memiliki sertifikat hingga Agustus 2023. Rumah ibadah yang dimaksud terdiri atas tempat rumah ibadah, Taman Pendidikan Alquran (TPA), kuburan, maupun sekolah.

Baca Juga: Warga Depok Tersiksa Jeratan Pinjol : Diancam Penagih Utang, Bunga Besar

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar data tersebut dapat terus bertambah sejalan dengan antusiasme dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rumah ibadah mengantongi sertifikat.

"Hingga Bulan Agustus 2023, catatan BPN Kota Depok sebanyak 2.073 rumah ibadah yang tersebar di 63 kelurahan sudah memiliki sertifikat," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (10/8).

Menurut Indra, keberhasilan rumah ibadah yang telah mengantongi sertifikat itu tidak terlepas dari peran serta tokoh agama yang ikut menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya pemberi wakaf untuk mengikhlaskan pemberiannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X