Minggu, 19 April 2026

Punya Izin Ibadah Sementara di Kapel, Walikota Depok Tepis Intoleran : Ini Sejumlah Alasannya

- Rabu, 20 September 2023 | 07:25 WIB
Pemerintah Kota Depok menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balaikota Depok, Selasa (19/9). (ISTIMEWA)
Pemerintah Kota Depok menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balaikota Depok, Selasa (19/9). (ISTIMEWA)

Saat ditanya soal perizinan Kapel, Didi menyebut sesuai peraturan kapel tidak diharuskan memiliki izin seperti gereja. Karena kapasitas tempat, jumlah jemaat dan kegiatan tidak sepadat di gereja.

Baca Juga: Disdik Jabar Kecewa SMKN 1 Depok Intimidasi Murid

Jajaran pengurus Kopel Gandul saat melakukan pertemuan dengan pengurus Kapel Gandul, kemarin.
Jajaran pengurus Kopel Gandul saat melakukan pertemuan dengan pengurus Kapel Gandul, kemarin. (RADAR DEPOK)

"Kalau gereja memang harus ada izin khusus, tapi kalau kapel cukup dengan koordinasi kepada lingkungan sekitar dan restu dari Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat," ungkapnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Persaudaraan Antariman (Berani), Lorens Manupputy berharap permasalahan Kopel Gandul dapat segera terselesaikan dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan lembaga terkait tanpa harus mengedepankan pertikaian.

"Kami berharap nanti akan ada titik temu yang dapat mengakomodir harapan para pihak dengan menjunjung tinggi sikap toleransi ditataran masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : KUA PPAS APBD 2023 Rp4,2 Triliun  

Sebagai salah satu sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pihaknya merasa terpanggil untuk ikut berupaya menyelesaikan permasalahan yang sempat merebak ditataran masyarakat terkait keberadaan Kopel di wilayah Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.

"Hari ini (kemarin) kami DPP Berani melakukan pertemuan silaturrahmi dengan pihak Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cinere, guna membahas konflik yang muncul atas keberadaan Kopel Gandul. Tujuannya membantu penyelesaian masalah dengan cara persuasif. Tanpa mengabaikan pihak pihak terkait dan tentunya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi," tegas Lorens Manupputy.

Dia menambahkan, penyelesaian masalah seperti ini harus dilakukan dengan kepala dingin dan semua harus menghormati hak masing-masing.

Baca Juga: Mahasiswa Putus Asa Terjerat Pinjol, Altafasalya Ardnika Basya : Habisi Adik Kelas, Rampas Barang Elektronik

“Kedepankan perdamaian tanpa mengabaikan ketentuan dalam peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag),” jelas dia.

Sebelumnya, Kasubag TU Kantor Kemenag Kota Depok, Hasan Basri mengatakan, jumlah rumah ibadah di wilayahnya mencapai 1.130 pada Tahun 2022. Adapun, tempat ibadah yang terdata itu terdiri atas Masjid, Mushola, Gereja, Gereja Katolik, Pura dan Vihara.

"Data terakhir Tahun 2022 ada sebanyak 1.130 rumah ibadah yang terdiri dari Masjid 712, Mushola 250, Gereja 157, Gereja Katolik 6, Pura 3 dan Vihara 2," ungkap dia kepada Radar Depok, Selasa (15/8).

Baca Juga: Marak Pinjol di Depok, Ini Upaya DPRD : Dorong BPR Syariah, Jangan Ragu Lapor Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X