Saat ditanya soal perizinan Kapel, Didi menyebut sesuai peraturan kapel tidak diharuskan memiliki izin seperti gereja. Karena kapasitas tempat, jumlah jemaat dan kegiatan tidak sepadat di gereja.
Baca Juga: Disdik Jabar Kecewa SMKN 1 Depok Intimidasi Murid
"Kalau gereja memang harus ada izin khusus, tapi kalau kapel cukup dengan koordinasi kepada lingkungan sekitar dan restu dari Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat," ungkapnya.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Persaudaraan Antariman (Berani), Lorens Manupputy berharap permasalahan Kopel Gandul dapat segera terselesaikan dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan lembaga terkait tanpa harus mengedepankan pertikaian.
"Kami berharap nanti akan ada titik temu yang dapat mengakomodir harapan para pihak dengan menjunjung tinggi sikap toleransi ditataran masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : KUA PPAS APBD 2023 Rp4,2 Triliun
Sebagai salah satu sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pihaknya merasa terpanggil untuk ikut berupaya menyelesaikan permasalahan yang sempat merebak ditataran masyarakat terkait keberadaan Kopel di wilayah Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.
"Hari ini (kemarin) kami DPP Berani melakukan pertemuan silaturrahmi dengan pihak Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cinere, guna membahas konflik yang muncul atas keberadaan Kopel Gandul. Tujuannya membantu penyelesaian masalah dengan cara persuasif. Tanpa mengabaikan pihak pihak terkait dan tentunya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi," tegas Lorens Manupputy.
Dia menambahkan, penyelesaian masalah seperti ini harus dilakukan dengan kepala dingin dan semua harus menghormati hak masing-masing.
“Kedepankan perdamaian tanpa mengabaikan ketentuan dalam peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag),” jelas dia.
Sebelumnya, Kasubag TU Kantor Kemenag Kota Depok, Hasan Basri mengatakan, jumlah rumah ibadah di wilayahnya mencapai 1.130 pada Tahun 2022. Adapun, tempat ibadah yang terdata itu terdiri atas Masjid, Mushola, Gereja, Gereja Katolik, Pura dan Vihara.
"Data terakhir Tahun 2022 ada sebanyak 1.130 rumah ibadah yang terdiri dari Masjid 712, Mushola 250, Gereja 157, Gereja Katolik 6, Pura 3 dan Vihara 2," ungkap dia kepada Radar Depok, Selasa (15/8).
Baca Juga: Marak Pinjol di Depok, Ini Upaya DPRD : Dorong BPR Syariah, Jangan Ragu Lapor Polisi
Artikel Terkait
7 Wisata ala Jepang di Indonesia yang Rekomended buat Sobat Depok, Gratis, loh!
3 Tempat Wisata Instagramable yang paling Dekat dengan Depok, Banyak Spot Foto Menarik, loh!
Warga Depok Wajib nih Berlibur ke 5 Tempat Wisata Keren ini, Serasa Liburan ke Luar Negeri
4 Tempat Wisata Keren ini Cocok Buat Sobat Depok yang Lagi Liburan ke Bandung, Nyali Kamu akan Diuji
4 Tempat Wisata Kebun Teh Gratis yang tidak Kalah Keren dengan Puncak, Cocok Banget buat Liburan Sobat Depok
4 Tempat Wisata Paling Keren di Bandung, Nomor Tiga bisa bikin Sobat Depok Degdegan
Sobat Depok Mau Healing? 6 Tempat Wisata Alam di Bogor ini Pilihannya, Banyak Spot Foto Instagramable, loh!