Minggu, 19 April 2026

Punya Izin Ibadah Sementara di Kapel, Walikota Depok Tepis Intoleran : Ini Sejumlah Alasannya

- Rabu, 20 September 2023 | 07:25 WIB
Pemerintah Kota Depok menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balaikota Depok, Selasa (19/9). (ISTIMEWA)
Pemerintah Kota Depok menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balaikota Depok, Selasa (19/9). (ISTIMEWA)

Baca Juga: Debat Bacapres Ditunda di UI Depok : Anies Siap, Ganjar Umrah, Prabowo ke Laos

Dia menuturkan, rumah ibadah bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial dan spiritual bagi komunitas setempat.

“Untuk memastikan bahwa rumah ibadah ini beroperasi dengan aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sertifikasi rumah ibadah menjadi suatu hal yang sangat penting,” jelas Indra.

Lebih lanjut, beber Indra, BPN Kota Depok dibawah kepemimpinannya terus mendorong dan berperan aktif dalam proses sertifikasi rumah ibadah. Musababnya, sertifikasi rumah ibadah itu untuk memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan ritual peribadatan masing-masing.

Baca Juga: Soal Anies-Cak Imin, Ketua DPD PKS Depok Imam Budi Hartono Fatsun Majelis Syuro

“Kita juga mencegah timbulnya sengketa atas wakaf yang diberikan oleh seseorang. Tentu dengan tujuan untuk memperoleh kemuliaan dan ridho Allah. Sekali lagi kami sampaikan bahwa sertifikasi menjadi penting karena memberikan jaminan atas status hukum dan legalitas rumah ibadah, TPA, kuburan, maupun sekolah," papar dia.

Kemudian, jelas dia, sertifikat itu berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi aspek tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah. Artinya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Pemkot Depok.

Indra berharap, kelompok agama, tokoh pemuda dan lembaga terkait terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi rumah ibadah.

Baca Juga: Mayat Ibu dan Anak di Depok : Keluarga, Tetangga, Pengurus Lingkungan Diperiksa

“Melalui penyuluhan dan kampanye edukatif, warga khususnya pemberi wakaf dapat mengetahui manfaat sertifikasi dalam menjaga keberlanjutan rumah ibadah,” tandas dia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X