Menurut Qurtifa Wijaya, marketplace lokal yang akan dihadirkan Pemkot Depok akan membangkitkan kembali usaha yang dilakoni pedagang kecil maupun pelaku UMKM.
Apalagi, pemeritnah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan aturan yang tidak memperbolehkan e-commerce bergabung dengan platform media sosial.
"Dengan kebijakan pusat yang membatasi TikTok Shop berjualan produk yang ada, dapat berdampak pada bangkitnya kembali pasar kita. Jadi, memang salah satu yang menjadi keberatan TikTok Shuop dilarang, karena dia memonopoli platform sehingga platform lokal bertumbangan. Harapannya, mudah-mudahan dengan sudah dibatasi, kita bisa punya platform sendiri," papar Qurtifa Wijaya.
Baca Juga: DAM, Kepolisian, Jasa Raharja dan Dishub Kabupaten Bandung Edukasi Keselamatan Berkendara
Namun, Qurtifa Wijaya menyarankan, pedagang kecil maupun pelaku UMKM di Kota Depok dapat memanfaatkan platform yang sudah ada. Sehingga, lebih mudah untuk mengembangkan usahanya dalam sistem penjualan online.
"Menurut saya, lebih bagus dan lebih baik bergabung dengan platform yang sudah ada tinggal dibekali dengan latihan penjulan online. Di satu sisi, penjulan online memang berdampak, tapi di sisi lain kita tidak bisa menolak perkembangan teknologi," sebut Qurtifa Wijaya.
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Nani Zara mengatakan, untuk disrupsi digital atau transformasi digital bagi UMKM, bisa menjadi tantangan yang akan membawa hasil positif. Syaratnya, pegiat UMKM di Kota Depok merespon dengan baik dan bersikap adaptif.
“Tantangan transformasi digital itu pernah dibahas ketika pelatihan digital marketing dari Provinsi Jawa Barat, dan ada tiga poin penting yang dibahas saat itu,” ungkap Nani Zara saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (25/10).
Baca Juga: Gemarikan Sawangan Baru Disambut Antusias Warga
Nani Zara menjelaskan, mengingat pengetahuan teknologi para pelaku usaha masih rendah, maka harus belajar banyak terlebih dulu. Mereka harus mencari mentor, juga harus rajin mengikuti kelas kelas untuk meningkatkan kemampuan tentang transformasi digital serta pendukungnya.
“Kedua. Menemukan platform digital. Platform digital ini kan banyak ya, tidak hanya TikTok Shop saja. Ada Shopee, Tokopedia, dan masih banyak lagi,” tutur Nani Zara.
Menurut Nani Zara, dengan adanya pelarangan TikTok Shop, pemerintah memiliki analisis yang lebih luas, tentang alasan kenapa hal itu dilakukan. Secara, keuntung ataupun kerugiannya bukan lagi di tingkat individu saja, tetapi masyarakat dan negara.
Baca Juga: Kelurahan Duren Seribu Garap Pembangunan Taman Bermain Anak
“Disrupsi digital ini kan cepat berubah ya, yang tadinya di Facebook kemudian beralih ke Instagram, terus tahu-tahunya muncul TikTok. Jadi memang, pegiat UMKM juga harus lebih adaptif untuk menghadapi perubahan ini. Mati satu tumbuh seribu,” kata Nani Zara.
Artikel Terkait
The Lost Word Castle, Suguhkan Pesona Kerajaan Ala Negeri Dongeng dan Pemandangan Gunung Merapi
Berenang dan Camping di Tempat Wisata Telaga Batu, Airnya Super Jernih Sebening Kaca
Kedai Makmur, Tempat Nongkrong di Depok dengan Cita Rasa Tradisional
SMAN 2 Depok Diedukasi Soal Kenakalan Remaja
Panwascam Tapos Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Libatkan Partisipasi Masyarakat
Lomba MTQ Tingkat Kota Depok Dimulai, 41 Kafilah Cinere Siap Bersaing
DAM Apresiasi Komunitas Honda Melalui Fun Touring with Honda Community To Gunung Puntang
Teknisi Sepeda Motor Honda Indonesia Siap Adu Skill di Kompetisi Tingkat Dunia
Pastikan Kemenangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka di Depok, Pradi Supriatna : Rapatkan Barisan
Pira Depok : Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Pasangan yang Pas
DPR RI Usulkan Resolusi Tentang Gaza, Separuh Suara Parlemen Dunia Mendukung