RADARDEPOK.COM - Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok dipastikan bakal mengalami kenaikan di 2025. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Depok yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha, di Balaikota Depok, pada Jumat (13/12).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Depeko telah menetapkan UMK Depok pada 2025 naik sebesar 6,5 persen. “Hal ini sudah sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (13/12).
Sidik Mulyono mengatakan, kenaikan UMK yang telah disepakati pada 2025 tersebut sebesar Rp317.109 dari Rp4.878.612 pada 2024 menjadi Rp5.195.720. “Ini seluruhnya sudah disepakati, walupun tadinya masih ada keberatan dalam sisi para pengusaha, namun akhirnyan bisa sepakat, dikarenakan sudah ketetapan nasional,” tutur dia.
Baca Juga: Aturan Baru! Calon Jamaah Haji Wajib JKN
Tak hanya itu, kata Sidik Mulyono, telah menyepakati nilai nilai UMSK Kota Depok pada 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2025, yang berlaku untuk 21 sektor, yakni industri tekstil penyelesaian akhir, sabun, detergen, bahan pembersih (Skala Bersih), industri sosis olahan serta indutrsi lampu dan logam.
“Industri pipa plastik dan kelengkapannya, perdangan eceran makanan dan minuman skala besar dan skala nasional, usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan Hotel Bintang, serta jasa lainnya,” kata dia.
Lanjut dia, industri barang plastik, korek api gas, industri plastik, interior rumah, interior mobil dan motor, industri peralatan komunikasi tanpa kabel, industri tabung elektron dan konektor elektronik, industri semi konduktor dan komponen elektronik dan industri kosmetik minyak wangi serta industri bahan farmasi.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Agus Buntung Bertambah Jadi 49 Adegan, Ini Fakta Baru yang Terungkap
“Industri mesin pembangkit listrik, industri pompa, industri batu batery dan accumulator listrik, industri kimia dasar dan industri bahan kimia lainya serta industri farmasi dan produk obat kimia,” kata dia.
Menurut dia, kesepakatan yang telah dicapai oleh Depeko Depok untuk 2025 tersebut, disesuikan dengan Permenaker. Bahwa, kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Sementara itu, ujar Sidik Mulyono, UMSK diperoleh melalui kesepakatan dewan pengupahan kota dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Baca Juga: MK Tangani 275 Sengketa Pilkada 2024, Komisi II DPR Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Integritas
“Selanjutnya Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemprov Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat,” tutur dia.
Di tempat yang sama, Ketua Serikat Buruh Depok, Wido Pratikno mengapresiasi Depeko yang telah memutuskan kenaikan UMK Depok hingga 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.
“Jika di total UMK Depok pada 2025 menjadi Rp 5.195.720, yang sebelumnya hanya Rp 4.878.612,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (13/12).
Artikel Terkait
Pemerintahan Bakal Pindah ke IKN pada 2028, Ini Alasannya
Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru, Pemerintah Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas, Ini Rinciannya!
Beberapa Akses Jalan di Sukabumi Masih Putus
Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Jenis dan Rinciannya!
Pemulihan Pasca Bencana Alam Terus Dilakukan, Mensos Salurkan Bantuan Hampir Rp 1 Miliar
Ngantuk, Mobil Gepeng Ketiban Besi, Pengemudi Luka Berat di Tol Desari Depok
Breaking News! Jalan Kartini Raya Depok Telan Korban, Diduga Satu Meninggal, Satu Dibawa Ke Rumah Sakit