Sementara untuk para pengungsi, Marwan menyebutka, bahwa selain tiga kecamatan yang statusnya masih dalam perpanjangan tanggap darurat, sebagian besar pengungsi sudah mandiri dan kembali ke rumah atau keluarga mereka. Seiring dengan berkurangnya jumlah pengungsi. Bahkan, posko-posko bencana pun sudah mulai ditutup.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Dituding jadi Penyebab Bencana di Sukabumi, Polisi Panggil Tiga Perusahaan
“Indikator untuk menutup posko adalah ketika pengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing atau ke tempat keluarga. Ini menunjukkan bahwa penanganan darurat bencana sudah hampir selesai,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa meskipun situasi saat ini sudah lebih baik, penanganan jangka panjang tetap menjadi fokus utama. “Warga di daerah bantaran sungai, yang menjadi titik rawan bencana, diharapkan dapat pindah secara mandiri untuk menghindari risiko yang berulang setiap tahunnya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan, bahwa dari 39 kecamatan yang terdampak bencana alam di Kabupaten Sukabumi, tiga kecamatan di antaranya ditetapkan untuk perpanjangan tanggap darurat. Sementara itu, 36 kecamatan lainnya memasuki fase transisi bencana.
Baca Juga: Cuti ASN di Sektor Layanan Esensial Dibatasi Selama Nataru, Penurunan Harga Tiket Cuma Naik Pesawat
Deden menjelaskan, dari 36 kecamatan yang memasuki fase transisi bencana, 14 di antaranya dapat dikategorikan hijau atau sudah menunjukkan tanda-tanda penurunan dampak bencana. Fase transisi ini, diperlukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik sebelum status kedaruratan benar-benar dinyatakan selesai.
“Status hijau menandakan penanganan kedaruratan hampir selesai, namun fase transisi ini harus dilalui terlebih dahulu untuk memastikan seluruh aspek pemulihan tercapai,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
MK Tangani 275 Sengketa Pilkada 2024, Komisi II DPR Ingatkan Pentingnya Keadilan dan Integritas
Rekonstruksi Kasus Agus Buntung Bertambah Jadi 49 Adegan, Ini Fakta Baru yang Terungkap
Aturan Baru! Calon Jamaah Haji Wajib JKN
Dibalik Bencana Banjir Bandang dan Pergerakan Tanah di Sukabumi: Kementerian LH Ikut Soroti Aktivitas Tambang
Ramai-ramai Setuju Usulan Pilkada Dipilih Langsung DPRD, dari MUI sampai DPD RI
UMK Depok jadi Rp5.195.720, Segini UMK Tahun-tahun Sebelumnya
Kakorlantas Larang Mudik Pakai Motor, Potensi Kecelakaan Capai 78 Persen