Minggu, 21 Desember 2025

Kerugian Bencana Sukabumi Tembus Rp200 Miliar

- Rabu, 18 Desember 2024 | 05:55 WIB
ARAHAN : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, saat memberikan arahan saat rakor kebencanaan bersama BNPB, Dandim dan Polres Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di ruas jalan raya ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (17/12) siang. (DENDI/RADAR SUKABUMI)
ARAHAN : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, saat memberikan arahan saat rakor kebencanaan bersama BNPB, Dandim dan Polres Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di ruas jalan raya ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (17/12) siang. (DENDI/RADAR SUKABUMI)

RADARDEPOK.COM – Penanganan bencana alam di Kabupaten Sukabumi terus dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah Provinsi Jabar hingga pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi kebencanaan yang dipimpin oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami bersama BNPB, Dandim dan Polres Sukabumi yang diselenggarakan di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di ruas jalan raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (17/12) ini.

Dari 39 kecamatan yang terdampak, tiga kecamatan ditetapkan sebagai daerah perpanjangan Tanggap Darurat Bencana (TDB). Sementara 36 kecamatan lainnya, masuk pada fase transisi.

Baca Juga: Capaian DPUPR Depok Sepanjang Tahun 2024: Belasan Jalan-Jembatan Beres Direkonstruksi, Secawan Dibuat Manis

“Hari ini kita melakukan evaluasi untuk melihat apakah status kebencanaan bisa berlanjut atau tidak. Kami melakukan kajian di lapangan sebagai bahan catatan penting,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami usai rapat koordinasi kebencanaan bersama dengan BNPB, Dandim, dan Polres Sukabumi.

Rapat tersebut diselenggarakan di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa (17/12).

Dari 36 kecamatan yang kini berada dalam zona transisi, mereka akan menjalani rehabilitasi dalam jangka waktu selama 3 bulan. Sementara untuk tiga kecamatan yang mendapat perpanjangan tanggap darurat bencana, yaitu Kalibunder, Tegalbuleud, dan Pabuaran dan masa perpanjanganmya akan berlangsung selama 7 hari ke depan.

Baca Juga: PDIP: Jokowi, Gibran, dan Bobby Dipecat Bersama 24 Kader, Berikut Keselahannya! Golkar Siap Tampung?

Menurut Marwan, meski sudah ada perbaikan, tiga kecamatan yang masuk perpanjangan TDB tersebut, masih menghadapi kendala, terutama terkait infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih, serta adanya pengungsi yang masih berada di tempat penampungan.

“Ketiga kecamatan ini memang belum normal sepenuhnya, terutama infrastruktur yang belum bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Sehingga kami perlu memastikan akses kembali terbuka untuk mempercepat proses pemulihan,” ujarnya.

Bantuan untuk kecamatan yang sudah memasuki zona transisi terus diberikan. Marwan juga mengungkapkan bahwa total kerugian materil akibat bencana alam ini hampir mencapai Rp200 miliar, tepatnya sekitar Rp180 miliar lebih. “Total kerugian hampir mendekati Rp200 miliar atau Rp180 sekian miliar,” imbuhnya.

Baca Juga: Berlakukan PPN 12 Persen, Pemerintah Guyur Insentif hingga Tarif Listrik Terpasang 2.200 VA Di Diskon 50 Persen

Mengenai hunian darurat bagi warga terdampak, Marwan menyatakan bahwa hal tersebut harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada Sekda Kabupaten Sukabumi. Selain itu, organisasi Darut Tauhid juga berencana membantu dalam penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana alam tersebut.

Untuk mengantisipasi potensi bencana di kemudian hari, kata Marwan, bahwa pihak Geologi tengah melakukan kajian lapangan. Salah satunya adalah di kawasan Palabuhanratu yang disarankan untuk direlokasi. Kajian geologi ini akan menjadi dasar dalam menentukan apakah ada kecamatan yang harus direlokasi atau bisa melanjutkan pemulihan seperti biasa.

“Beberapa kecamatan, seperti Sagaranten, sudah dinyatakan aman dan masuk zona hijau. Namun, ada daerah lain, seperti di Kecamatan Cikembar Desa Sukamaju, yang kondisi tanahnya sudah sangat mengkhawatirkan dan mungkin perlu relokasi,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Radar Sukabumi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X