Senin, 22 Desember 2025

Tip Top Depok Dituding Lakukan PHK Sepihak, Perusahaan Sebut Pegawai Melanggar Perjanjian Kerja

- Selasa, 13 Mei 2025 | 08:40 WIB
SUPERMARKET : PT Tip Top Depok yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (12/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
SUPERMARKET : PT Tip Top Depok yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (12/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Ruko Worldcoin di Depok Sudah Sepi Peminat, Ini Penampakannya

Sementara itu, Legal PT Tip Top, Reynold menegaskan, yang di PHK PT Tip Top merupakan dua pegawai yang dianggap telah menyalahgunakan uang perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility), dalam suatu kegiatan organisasi di dalam perusahaan.

“Dana CSR itu dana untuk Ikatan Keluarga Muslim Tip Top (IKMT), merupakan organisasi bagian dari Tip Top juga yang isi kegiatannya seperti pengajian bulanan, mini soccer, dan lain-lain,” ungkap Reynold.

Anggaran CSR tersebut disalurkan setiap bulan oleh perusahaan, kata Reynold, tetapi nyatanya anggaran tersebut diduga digelapkan oleh pengurus CSR tersebut, yang merupakan dua pegawai yang telah di PHK.

Baca Juga: PN Depok Vonis 10 Bulan Pemalsu Surat Tanah

Anggaran tiap bulan yang disalurkan perusahaan itu mereka gelapkan, dengan cara memalsukan dokumen-dokumen. Jadi sebenarnya tidak ada kegiatan, tapi dibilangnya ada kegiatan. Laporan yang diberikan ke kantor ternyata laporan palsu, dengan surat-surat palsu.

“Ini tentunya sudah melanggar perjanjian kerja bersama. Dan pada berita acara internal pun mereka sudah mengakui perbuatan mereka semua,” ungkap Reynold.

Jadi, sambung Reynold, PHK yang sudah dilakukan perusahaan tersebut sudah sesuai dengan perjanjian kerja bersama PT Tip Top dan karyawannya. Artinya PHK yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Ahli Waris dan Pemkot Adu Kuat Surat Sakti, Pembelajaran di SDN Utan Jaya Depok Kembali Normal

“Kami punya bukti semuanya tentang pelanggaran, penggelapan uang dan juga pemalsuan surat-surat yang mereka lakukan untuk mengelabui manajemen,” terang Reynold.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X