Dana IKMT tersebut, sambung Reynold, merupakan uang perusahaan yang ditujukan untuk kegiatan rohani (Pengajian) dan jasmani (Olahraga) karyawan Tip Top Depok, yang disalurkan melalui Finance PT Tip Top.
“Proposal kegiatan IKMT selama satu tahun dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap bulan dimonitoring bagian Markom/CSR. Lalu mereka juga ngaku-ngaku terkait perubahan atau lain-lain pada LPJ. Hal itu sudah diberitahukan kepada Asep selaku ketua IKMT,” ungkap Reynold.
Baca Juga: Cafe Cake Estetik Hadirkan Beragam Menu yang Bisa Jadi Tempat Nongkrong Cantik di Depok!
Mediator tetap berpendapat, kata Reynold, bahwa kesalahan harus diberikan sanksi dan yang dilakukan oleh mantan pegawainya itu merupakan kesalahan yang dibuat secara sadar, atas pendapat ini sepakat keberatan karena mediator cenderung berpihak.
“Mediator meminta agar perusahaan membuat jawaban yang mencantumkan kronologi dan bukti-bukti untuk diserahkan pada mediasi berikutnya,” kata Reynold.
Di sisi lain, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Depok, Wildan mengatakan, sampai saat ini belum ada titik temu pada hasil mediasi kedua itu. Rencananya mediasi akan kembali dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Belum ada titik temu. Sementara kami akan memfasilitasi dua kali mediasi lagi. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan,” tandas Wildan.***
Artikel Terkait
DPAPMK Gelar Pelayanan KB di Tip-Top
Tip Top Depok Dituding Lakukan PHK Sepihak, Perusahaan Sebut Pegawai Melanggar Perjanjian Kerja
Mantan Karyawan Tip Top Depok Dituding Gelapkan Dana CSR, Dipecat Perkara Rp9,5 Juta : Ini Cerita Selengkapnya!
Ngadu Ke Disnaker, Manajemen Tip Top Depok Dipanggil 17 Juni
Akhirnya! Tip Top Depok Mediasi Soal PHK Karyawan Sepihak
Pagar Makan Tanaman! Pegawai Toko di Depok Curi Emas di Tempat Bekerja : Kerugian Rp20 Juta, Ditangkap Polsek Pancoranmas