Baca Juga: Tanpa Ampun! Satpol PP Babat Empat Bangli Buat MTsN Depok
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menegaskan, apabila pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi, Pemkot Depok mempersilakan agar pihak yang bersangkutan untuk mengajukannya ke pengadilan.
“Silakan mengajukan gugatan ke pengadilan jika kebaratan. Jika mereka merasa memiliki dokumen yang menguatkan ya tidak apa-apa, silakan saja. Nanti biar hakim yang memutuskan,” tandas Wahid Suryono. ***
Artikel Terkait
Rumah Ibadah di Kalibaru Depok Ditolak Warga : Pemkot Sudah Terbitkan Izin, Pembangunan Ditunda Sementara
Sedih Bener! KNPI Depok Ternyata Belum jadi Prioritas, Tiga Tahun Tanpa Anggaran
Tanpa Ampun! Satpol PP Babat Empat Bangli Buat MTsN Depok
Warga Tolak Pembangunan Rumah Ibadah di Depok, Pemkot Cari Solusi : Begini Penjelasan Walikota Supian Suri
Hakim Tolak Eksepsi Oknum Anggota DPRD Asusila Rudy Kurniawan : Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Seleksi Sekda Depok Sisa Enam Peserta, Nama Mangnguluang Mansur Mencuat : Begini Kata Walikota Supian Suri
Depok Minim Ruang Terbuka Hijau, Hanya 0.187 Persen dari Luas Wilayah : Ini Data Lengkapnya