Yang terpenting, sambung Reynold, sesuai dengan fakta persidangan tidak ada catatan hak tanggungan atau hak jaminan apapun, di dalam buku tanah SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam.
Baca Juga: 15 Pelajar MI di Depok Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis
“Kecuali sita jaminan pengadilan. Ini semakin menjadi tanda Tanya besar. Ada permainan apa dibalik semua ini?,” tutur Reynold.
Untuk langkah kedepannya, Reynold mengungkapkan, pihaknya masih menunggu apa dasar dari Pemkot Depok mau membangun stadion bertaraf internasional itu. Pihaknya akan terus menggugat jika ada pembangunan di lahan tersebut.
“Apa dasar pemerintah mau membangun stadion itu? Kami akan gugat terus kalau ada pembangunan di lahan itu. Karena ini cacat administratif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Jika analogi hukumnya didasari izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berarti Kemenkeu kasih ke mereka hak pengelolaan yang dikuasai oleh negara. Sedangkan ini lahan orang lain, kok dikuasai negara? Dasarnya apa?,” tanya Reynold.
Dalam perakara ini, Reynold mengatakan, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemkot Depok tersebut.
“Sudah kami laporkan ke KPK juga untuk diawasi. Karena ini berpotensi merugikan keuangan negara. Menurut saya Depok juga belum butuh lah stadion bertaraf internasional itu. Apalagi merampas hak orang lain,” ujar Reynold.
Sementara itu menurut Wali Kota Depok, Supian Suri, berdasarkan sepengetahuannya, lahan Tanah Merah Cipayung, yang akan dijadikan stadion bertaraf internasional itu merupakan aset dari Satgas BLBI.
Baca Juga: Terdakwa Oknum Anggota DPRD Depok Pernah Sekamar Bareng Korban dan Keluarga
"Untuk hal ini, sepengetahuan Pemkot Depok bahwa lahan itu milik BLBI. Terkait dengan apa yang disampaikan PT Tjitajam ya silakan itu menjadi proses hukum,” tutur Supian Suri.
Kemudian, sambung Supian Suri, proposal yang diajukan Pemkot Depok untuk menggunakan lahan tersebut, untuk pembangunan stadion itu belum juga mendapat persetujuan sampai saat ini dari pihak BLBI.
"Daripada tidak termaksimalkan dan tidak dimanfaatkan, kami yakin kalau ini akan jadi stadion. Ini akan menjadi pusat olahraga serta kebanggaan buat warga Depok. Insyaallah ini juga akan punya dampak yang baik buat kota Depok khususnya di perekonomian atau kesejahteraan masyarakat," tutup Supian Suri.***
Artikel Terkait
Sekolah Swasta Gratis Depok Kopong 488 Kursi, Ade Firmansyah : Faktor Utamanya Jarak Tempuh
Sekelas Isi 50 Siswa di Depok! SMA Negeri Jumbo, 316 Calon Siswa Swasta Tarik Berkas
Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Skema 20 Persen Masih Ideal
38 Kontingen Ramaikan Lapas Surabaya : Persiapan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan
Diduga Pungli KIP-K! Mahasiswa Demo Kampus JGU Depok
PN Depok Dituntut Hukum Berat Oknum Anggota Dewan Rudy Kurniawan, Ini Alasannya!
Sekolah Swasta di Depok Sekelas Cuma Empat Siswi, Dedi Mulyadi Bikin Belajar Tidak Kondusif di Negeri