Minggu, 21 Desember 2025

PT Tjitajam Pertanyakan Dasar Pembangunan Stadion Internasional di Cipayung Depok

- Jumat, 25 Juli 2025 | 07:10 WIB
Potret lokasi Tanah Merah Cipayung Depok, yang rencananya akan dijadikan stadion bertaraf internasional di Kota Depok, Kamis (24/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Potret lokasi Tanah Merah Cipayung Depok, yang rencananya akan dijadikan stadion bertaraf internasional di Kota Depok, Kamis (24/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Kota Depok berbuntut panjang. Lahan seluas 53,8 hektare yang terletak di Tanah Merah Cipayung itu, nyatanya diklaim merupakan aset milik PT Tjitajam.

Sebelum nasi menjadi bubur. PT Tjitajam mempertanyakan apa dasar Pemkot Depok membangun stadion tersebut. Sementara, hak atas kepemilikan lahan tersebut sudah jelas milik PT Tjitajam, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 257/Cipayung Jaya yang sudah terbit sejak 25 Agustus 1999.

Permasalahan ini sempat dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Depok, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Depok, Kamis (24/7).

Baca Juga: Dewan Jabar Elly Farida Tampung Usulan, 67 Pembangunan Diajukan Masyarakat

“Saya sudah sampaikan, bahwa lahan yang direncanakan untuk dibangun stadion bertaraf internasional oleh Pemkot Depok di Tanah Merah Cipayung itu adalah lahan milik PT Tjitajam,” tutur Kuasa Hukum PT Tjiatajam, Reynold Thonak kepada Radar Depok, Kamis (24/7).

Kepemilikan lahan tersebut, sambung Reynold, didasari atas SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya, yang diterbitkan pada 25 Agustus 1999 dan  diletakan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 1999, yang pelaksanaan sitanya itu melalui Pengadilan Negeri Cibinong dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Karena gejolak usaha pembajakan PT Tjitajam di Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), berikut aset-aset tanahnya terus berlanjut, maka tahun 2018 Kami mengajukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Cibinong, sebagai penggugat intervensi,” jelas Reynold.

Baca Juga: 14.456 Warga Depok Idap Penyakit Jantung, Ini Faktor yang Mendominasi

Kemudian pada gugatan tersebut, Reynold mengatakan, selain mengabulkan gugatan kliennya, hakim yang mengadili perkara juga menganggap perlu untuk meletakan lagi sita jaminan, terhadap seluruh aset PT Tjitajam termasuk SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya itu yang rencananya ingin dibangun stadion bertaraf internasional.

“Nah, oleh karena 10 putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang memenangkan klien kami, baik di Pengadilan Negeri atau perdata biasa sampai PK (Peninjauan kembali), termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga sampai PK, putusan pidana karena klien kami sempat dikriminalisasi dalam perebutan lahan, saham dan aset-aset tanah PT Tjitajam,” kata Reynold.

Putusannya pun juga sampai ke Mahkamah Agung (MA), ungkap Reynold, di mana amar putusannya itu ‘bebas’ atau Vrijspraak. Putusan-putusan tersebut sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, baik di Jakarta maupun di Jawa Barat.

Baca Juga: Penyebab Mual dan Pusing 15 Siswa MI di Depok Ditelusuri, Makanan Dijamin Fresh dan Dikemas

Maka, menurutnya, semua pihak yang ikut dalam perkara ini termasuk Pemkot Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, dan lembaga pemerintahan lainnya itu harusnya tunduk, terhadap 10 putusan yang telah ditetapkan inkrah dalam pokok perkara tersebut.

“Karena yang memenangkan perkara itu klien kami (PT Tjitajam). Sehingga aset-aset yang termasuk Tanah Merah Cipayung tersebut, sesuai dengan SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya itu adalah milik PT Tjitajam dan masa berlaku SHGB itu selesai pada 2029,” jelas Reynold.

Menurutnya, ini menjadi hal yang lucu jika Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengaku-ngaku atau mengklaim, bahwa lahan seluas 53,8 hektare atau setara lebih dari Rp7 triliun itu milik mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X