Minggu, 21 Desember 2025

Hasto Divonis 3,5 Tahun, Sang Istri: Kami Terima dengan Kepala Tegak dan Senyuman

- Jumat, 25 Juli 2025 | 20:50 WIB
Maria Stefani Ekowati, istri Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menemui suaminya setelah dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (RADAR DEPOK)
Maria Stefani Ekowati, istri Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menemui suaminya setelah dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dukungan moral terlihat kuat dari Maria Stefani Ekowati, istri Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, usai suaminya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Maria menyampaikan bahwa dirinya menerima vonis tersebut dengan lapang dada. Ia menyebut putusan itu sebagai bagian dari proses yang harus dihadapi dengan penuh ketegaran.

"Kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya," kata Maria di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Baca Juga: Hasto Sudah Tahu Vonis 3,5 Tahun Sejak April, Langsung Daftar Kuliah Hukum! 

Maria juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang setia mendampingi proses hukum Hasto. "Tetap semangat," ujarnya memberi semangat pada tim pendukung dan kuasa hukum suaminya.

Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Hasto mengaku bahwa ia sudah mengetahui potensi vonis sejak April 2025. Hal itu menjadi alasan dirinya mendaftar kuliah S1 Hukum sejak Juni 2025.

“Risk response-nya, karena ini menyangkut kekuasaan, saya ambil kuliah hukum dan sudah diterima,” ungkap Hasto.

Baca Juga: Kado Spesial saat HAN, Anak Istimewa Punya Rumah Kreatif di Depok 

Langkah tersebut diambilnya untuk memperjuangkan keadilan secara intelektual dan hukum. Meski belum mengungkap secara detail di mana ia kuliah, Hasto menegaskan komitmennya untuk membela kaum kecil melalui jalur akademik.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X