Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.
Di dalam putusan tersebut majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memanggil Kepala Desa Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya di Balai Pakuan Kota Bogor, Rabu (24/9) lalu. Bertujuan untuk meminta penjelasan awal kronologis permasalahan lahan yang ada di tiga desa tersebut.
“Ini saya sudah bertemu dengan warga Sukawangi, Sukamulya dan Sukaharja dan seluruh masalahnya saya sudah paham, semoga dalam waktu tidak terlalu lama ada taktik untuk membantu seluruh warga. Jadi tentang saja karena gubernur akan bersama rakyat,” kata Dedi Mulyadi.
Ia mengungkapkan bahwa permasalahan tanah tersebut merupakan tanah yang dijaminkan oleh salah satu pengusaha pada waktu itu.
“Tanah-tanah yang hari ini diklaim sebagai tanah yang jaminkan itu tanah-tanah yang di luar belanja dilakukan oleh pengusaha dalam penjaminan-pinjaman pada waktu itu. Tetapi seluruhnya itu harus dibuktikan, karena ini menyangkut seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia berencana akan menunjuk seorang pengacara untuk membantu tiga desa yakni Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya dalam menangani masalah tanah milik warganya tersebut.
“Maka saya memutuskan agar tim pengacara Provinsi Jawa barat untuk datang memvalidasi, memverifikasi dan mengindetifikasi serta menjadi kuasa seluruh warga itu,” ucapnya.
Selanjutnya, nanti seluruh kepentingan yang ada di desa itu biar tidak dengan masyarakat itu tetapi berurusan dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemprov Jabar.
“Bukan lahan desa tetapi lahan warga, yang diklaim oleh pengembang peternakan dan perkebunan pada waktu itu dan menjadikan lahan yang dia beli sebagai jaminan ke bank untuk pinjaman,” jelasnya.
Dedi Mulyadi meminta kepada masyarakat untuk menunggu dan menjaga kondusifitas agar masalah tersebut dapat dibuktikan di Pengadilan.
“Nah itu nanti dibuktikan saja ke pengadilan, benar atau tidak dijual belikan terhadap aset tanah tersebut kalau belum terjadi jual beli berarti hak kepemilikannya masih warga yang mendiami atau tanah perkebunan warga,” ujarnya.
Menanggapi hal ini Plt Camat Sukamakmur, Gogo Badarudin mengatakan, berkaitan dengan permasalahan di Desa Sukaharja, Sukamulya dan Desa Sukawangi, pihaknya menyikapi hal ini dengan bijak.
“Tentunya kita harus menyikapi dengan bijak ya dengan pemberitaan yang tidak pas kemarin itu,” tutur Gogo Badarudin.
Baca Juga: Sengit! Drama Enam Gol Persikad Depok
Artikel Terkait
Tegas! 82 Warga Binaan High Risk Diboyong ke Nusakambangan
Selamat! 24 Warga Depok Terima Beasiswa ke Univesitas Sahid
Jos! BPN Depok Rampungkan Target Sertifikat 850 Bidang Tanah di 2025
PHK Sepihak Karyawan Tip Top Depok Ditangani Komisi D, Ini Hasilnya
Anggaran 2026 Disetop, Pengasuh Pesantren Depok Kecewa Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi : Ini Data dan Faktanya!
Seminar Depok di Tangan Supian Suri : Bangun Integrasi, Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Polres Metro Depok Selamatkan 156 Ribu Jiwa dari Narkoba : Ganja 78 Kg Diamankan, 2.159 Butir Obat Keras Disita