Minggu, 21 Desember 2025

10 Besar di Jawa Barat! Tiga Kecamatan di Depok Kecanduan Judol, Pengamat : Bangun Sistem Deteksi Berbasis Data

- Jumat, 21 November 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi Seorang Warga Membuka Aplikasi Judi Online di Ponsel. (Foto: humasindonesia.id)
Ilustrasi Seorang Warga Membuka Aplikasi Judi Online di Ponsel. (Foto: humasindonesia.id)

Ketika penetrasi internet di Jawa Barat sangat tinggi dan literasi digital tidak merata, platform ilegal ini menemukan ruang subur untuk berkembang.

“Depok sendiri merupakan kota penyangga metropolitan dengan populasi digital-savvy namun rentan terhadap tekanan ekonomi dan paparan konten digital berisiko, sehingga tidak mengherankan jika angka kasusnya menonjol,” ujar dia.

Selain itu, ketegangan utama dalam isu ini adalah bahwa judi daring tidak dapat diatasi hanya sebagai persoalan moral atau pelanggaran hukum. Dalam perspektif keamanan siber, judi daring adalah industri kriminal yang memanfaatkan arsitektur internet yang sulit dibatasi serta teknik operasional yang menyerupai operasi intelijen.

“Mereka membangun jaringan afiliasi, memanfaatkan server tersembunyi, memodifikasi arus transaksi, dan menyamarkan perputaran dana melalui berbagai kanal pembayaran. Ketika PPATK mendeteksi tingginya pergerakan uang di tiga kecamatan Depok, itu berarti ada konsistensi perilaku, bukan fluktuasi acak. Dengan kata lain, ada pola distribusi, keterlibatan jaringan, dan siklus ekonomi gelap yang aktif berjalan di tingkat lokal,” tutur dia.

Dalam konteks penanganan, Pratama Persadha menegaskan, Pemkot Depok tidak bisa mengandalkan pendekatan satu dimensi. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi tidak cukup karena model operasi judi daring tidak memerlukan lokasi fisik yang mudah ditertibkan.

Menurut Pratama Persadha, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membangun sistem deteksi berbasis data yang mengintegrasikan informasi PPATK dengan pengawasan sosial masyarakat dan pemetaan digital.

“Pendekatan ini memungkinkan pemerintah memahami konsentrasi perilaku, tipe akses, dan pola kerentanan sehingga kebijakan intervensi bisa diarahkan tepat sasaran,” kata dia.

Langkah kedua, lanjut Pratama Persadha, adalah pendidikan publik yang tidak hanya berbentuk kampanye larangan, tetapi edukasi berbasis risiko. Masyarakat perlu memahami bagaimana judi daring bekerja, bagaimana platform tersebut memanipulasi probabilitas dan emosi, bagaimana data pribadi dieksploitasi, dan bagaimana siklus kerugian finansial dirancang untuk menghancurkan stabilitas rumah tangga.

“Tanpa pemahaman ini, pesan-pesan moral tidak akan mengubah perilaku. Pendekatan ini harus menyasar komunitas di tiga kecamatan prioritas, bekerja sama dengan sekolah, RT RW, dan pusat kegiatan masyarakat,” ujar dia.

Langkah ketiga adalah menutup akses sistem pembayaran yang menjadi pintu masuk. Pemkot Depok dapat membangun koordinasi dengan perbankan, e-wallet, dan penyedia layanan telekomunikasi untuk memperketat pemantauan transaksi mencurigakan yang biasanya menjadi karakteristik pembayaran judi daring.

Meski kewenangan utama ada di pusat, pemerintah kota tetap dapat berperan sebagai pengumpul data anomali dan fasilitator laporan dari masyarakat.

Terakhir, menurut dia, pemerintah kota harus menyediakan ruang intervensi sosial. Sebab, banyak pemain judi daring berasal dari kelompok yang mengalami tekanan ekonomi, masalah psikologis, atau kurangnya aktivitas sosial yang positif.

“Program konseling, pendampingan keluarga, serta penciptaan ruang kegiatan ekonomi dan komunitas dapat menutup celah yang selama ini diisi oleh platform judi sebagai pelarian,” tutur dia.

Tak hanya bagi Pemkot Depok, Pratama Persadha hal ini juga butuh peran dari pihak kepolisian, khusunya Polres Metro Depok, yang harus memandang tingginya aktivitas judi daring di tiga kecamatan sebagai sebuah ancaman digital terorganisasi, bukan sebatas pelanggaran ringan oleh individu.

“Dengan posisi Depok sebagai salah satu episentrum aktivitas judi daring di Jawa Barat menurut temuan PPATK, kepolisian perlu melakukan pendekatan multidimensional yang memadukan intelijen siber, penindakan hukum, pemutusan rantai ekonomi, serta intervensi sosial yang terukur,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X