PPATK mencatat sejumlah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan di wilayah Jabar yang pemain judolnya paling tinggi.
Berdasarkan data PPATK, kecamatan terbanyak pemain judol ada di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan jumlah pemain mencapai 23.975 orang.
Pada lingkup provinsi, jumlah pemain di Jabar mencapai 2.638.849 di mana total deposit mencapai Rp5.979.888.368.100. Adapun daerah terbanyak pemainnya ada di Kabupaten Bogor yang mencapai 321.589.
"Angka-angka ini per 2025 sebenarnya sudah menurun karena pada tahun lalu banyak laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan tindakan dan pemberantasan," kata Afra.
Menurutnya, selama ini para pemain judol mayoritas adalah kalangan menengah ke bawah dengan rentang penghasilan maksimal di Rp 5 juta, dengan jumlah pemain mencapai 67,56 persen dari total seluruhnya.
Sedangkan mereka yang memiliki penghasilan tinggi misalnya di atas Rp 10 juta hanya 10,54 persen.
Adapun pada rentang usia pemain sebanyak 42,82 persen pada 21-30 tahun. Selain itu ada di bawah 17 tahun sudah bermain walaupun presentasenya kecil hanya 0,01 persen.
Kepala Bidang Perlindungan Data pada Keasdepan Perlindungan Data dan Transaski Elektronik Kemenko Polkam, Erika menuturkan, banyak cara yang dilakukan bandar judol untuk melanggengkan bisnis.
Di bagian hulu misalnya, bandar selalu membeli domain secara massal dan melakukan unggahan anonim hingga promosi iklan terselubuh di berbagai konten.
Baca Juga: Aman! Flyover Jalan Margonda dan Juanda Tidak Akan Mengganggu APBD Depok : Begini Penjelasannya
Mereka kemudian melakukan promosi secara terbuka maupun tertutup bahkan sampai ke kolo komentar seperti di aplikasi X atau ketika ada yang secara live streaming.
Dengan masifnya cara yang dilakukan, pemerintah memang harus menyiapkan strategi khusus agar judol ini bisa semakin gencar pemberantasannya.
"Dari hulu harus ada pemutusan domain dan hosting, kemudian perketat penegakan aturan iklan digital serta game link yang menyamar (padahal masuk ke akun judol)," kata Erika.
Direktur Strategis da Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda mengatakan, judol merupakan ancaman yang sangat serius karena menjerat masyarakat lintas usia, bahkan sampai ke tingkat pelajar.
Komdigi terus berupaya melawan aktivitas judol di mana telah melakukan penanganan terhadap 7.390.258 konten judol sejak 2017 hingga 11 November 2025.
Artikel Terkait
Kejari Depok Musnahkan Empat Jenis Narkoba : Ada 35.430 Butir Ekstasi
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Warga Binaan, Rutan Depok Gandeng Enam Lembaga
Aman! Flyover Jalan Margonda dan Juanda Tidak Akan Mengganggu APBD Depok : Begini Penjelasannya
Waspada! Empat Kecamatan di Depok Rawan Bencana : Ini Data dan Faktanya
RUU KUHAP Membungkam Supremasi Sipil
Harga Sembako di Depok Mulai Naik : Cek Daftarnya
KSMI Jawa Barat Yakin Bersaing dalam Liga Nusantara Mini Soccer di Surabaya, Sarmili : Momentum Juara, Talenta Banyak dari Depok