Baca Juga: Komplotan Begal Kambing Sasar Cilangkap Depok, 4 Ekor Lenyap Disasakan Hanya Jeroan
Bahrudin mengaku, tidak mengetahui apapun perihal konsep hunian yang dibangun atau apapun itu, yang berkaitan dengan pembangunan perumahan PT GPI di Situ Kancil.
"Namun saya pernah mendapat informasi kalau nantinya akan dipasang tandon air di sekitar perbatasan Pondok Petir dengan Curug," kata dia.
Jadi, lanjut dia, ketika intensitas hujan tinggi. Nantinya air hujan akan ditampung di tandon air tersebut, yang kemudian pengeluarannya diatur layaknya pintu air.
Baca Juga: Open BO di Lapas Cipinang 1,5 juta, Datang Suster Seksi
"Tetapi sampai saat ini saya belum tahu konsep dari pihak pengembang. Banyak dari warga saya dan para pengurus lingkungan bertanya-tanya maksud konsep itu," ucap Bahrudin.
Menurut dia, pengerukan yang dilakukan untuk pembangunan perumahan akan menyebabkan air tidak akan meresap. Dan akan berdampak luar biasa ketika intensitas hujan tinggi terjadi.
"Sudah pasti dampaknya ke kami. Saya bersama para pengurus lingkungan ingin pembuangan airnya itu ditata atau dibagusin," jelas Bahrudin.
Baca Juga: Alquran Dibakar, PA 212 Minta Walikota Depok Bereaksi
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad mengatakan, kali atau badan kali merupakan milik negara, bukan milik pribadi yang bisa digunakan.
“Pembangunan Itu akan tergambar dari site plan tersebut, seharusnya dalam pengajuan Amdal dan Ipalnya kalu itu sudah sesuai artinya tidak ada masalah,” kata dia kepada Harian Radar Depok.
Bang Has -sapaan akrab Hasbullah Rahmad- meminta, kepada Dinas Perizinan Kota Depok untuk mengecek ulang terkait seluruh perizinan pembangunan tersebut. Jangan sampai ada penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Baca Juga: Hunian Jepang Ancam Banjir Kelurahan Pondok Petir di Depok, Ini Kata Dewan Jabar
“Harusnya pemerintah pemantau langsung kondisi lapangan tersebut untuk mengetahui apakah pengembang memenuhi syarat perizinan tersebut,” ucap dia.
Menurut dia, ada tiga langkah untuk peninjauan lapangan tersebut, salah satunya dari unsur pemerintah seperti dengan Dinas PU, Satpol PP dan Dinas Perizinan itu harus melakukan sidak kelapangan.
Artikel Terkait
Tahun Ini Kantor Kelurahan Cipas Depok Dibongkar Paksa, Ini Keladinya
2024, Dinkes Depok Kencangkan Kemitraan dan Surveilans
Richard Eliezer Tetap di Polri, Sidang KKEP Berikan Sanksi Administratif
Berikut Ini 9 Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat sebagai Anggota Polri
Pembangunan Perumahan di Jalan Jambu Disetop , Belum Kantongi Izin Sudah Bangun Lima Ruko