RADARDEPOK.COM – Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting, membuat pedagang was-was. Tak terkecuali di Kota Depok.
Sejumlah pedagang kini mengalami penurunan omzet, dan sudah mulai kesulitan mencari barang mewah tapi murah tersebut.
Penjaga salah satu toko thrifting di Depok, Heri Yuwono menyayangkan, dengan adanya pelarangan usaha thrifting oleh Pemerintah Indonesia. Sebab, ini merupakan sebagian kecil usaha masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif di Depok Bakal Dihapus, Tinggal Tunggu Ini
“Menurut saya pribadi, jangan ditutuplah, karena ada nyawa yang harus saya hidupkan,” ucap dia, Kepada Harian Radar Depok, Senin (20/3).
Sampai saat ini, menurut dia, Pemerintah Kota Depok belum ada himbauan atau sosialisasi terhadap pelarangan usaha pakaian bekas import tersebut.
“Belum, belum ada informasi dari pemkot Depok. Saya baru tahu dari ucapan presiden aja yang melarang,” kata dia.
Baca Juga: Warga Limo Depok Ini Tuntut Ganti Rugi Proyek Tol Cijago Seksi III
Heri mengatakan, saat ini dia mendapatkan barang untuk dijual kembali terbilang susah. Setelah adanya pengumuman dari Presiden terkait pelarangan penjualan pakaian bekas tersebut.
“Sekarang lebih susah, mungkin karena pelarangan itu jadi ada penahanan dari tempat biasa kami beli,” ucap dia.
Heri juga mengatakan, dalam mendapatkan barang tersebut berasal dari temanya yang bekerja di bagian logistik pakaian bekas.
Baca Juga: Sekda Depok : Festival Marawis Tingkatkan Kreativitas Generasi Milenial
“Saya punya teman yang bekerja di bagian logistik pakaian ini, jadi saya ambil dari dia,” tutur dia.
Menurut dia, tokonya mengalami penurunan dalam segi omzet. Yang biasanya sehari mendapatkan Rp200.000 perhari kini omzetnya hanya sekitar Rp150.000 perhari.
“Saat ini omzet kami menurun dan barang yang kami jual beragam mulai dari Rp35.000 sampai Rp100.000,” ungkap dia.
Artikel Terkait
Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Pekan Depan Berkas AG Pacar Mario Dandy Satrio akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Sosok Terduga Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor yang Ditangkap Polisi di Yogyakarta
Korban Mutilasi Tenjo Bogor, Kaki Kiri Ditemukan 7 Kilometer dari Koper Merah
Menang Kompetisi di Jepang, Mahasiswi Indonesia di Palak Bea Cukai Rp4 Juta