Sebagaimana diketahui, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN menuai pro dan kontra. Larangan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.(***)
Jurnalis : Andika Eka
Artikel Terkait
Hari Ini APA Diperiksa sebagai Korban, Kasus Pencemaran Nama Baik
Penukaran Uang Baru Sudah Dimulai, Berikut Ini Titik Pelayanan di Jabodetabek
Polda Metro Jaya Terapkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tawuran di Kota Depok
Indonesia Diujung Tanduk Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 dan Terancam di Banned FIFA
Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, APA Mantan Pacar Mario Dandy Dicecar 13 Pertanyaan