Baca Juga: Ini Gara-garanya Pasar Kemirimuka di Depok Hangus Tebakar, Satu Kios Rugi Rp60 Juta
Mulai tahun ini, sambung dia, para calon haji diwajibkan melakukan perekaman Biometrik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan ini menjadi salah satu syarat untuk pengajuan visa haji.
Perekaman Biometrik menggunakan aplikasi Bio Visa meliputi rekam retina mata, wajah dan 10 sidik jari. Hal ini dilakukan supaya ada autentifikasi jemaah haji.
"Proses Biometrik ini nantinya untuk mempermudah proses pada saat para jemaah keluar dari bandara Saudi,” kata dia.
Baca Juga: Perbaikan Rumah Rusak Akibat Proyek Pembangunan Tol Cijago Seksi III Mandek, Ini Kata Pemilik Rumah
Kantor Kementerian Agama Kota Depok sudah melakukan uji coba pada Sabtu, (19/3). Dan baru bisa menyelesaikan 17 orang, karena terkendala dengan peserta lansia dan wanita yang sulit untuk dideteksi sidik jarinya.
“Kami sudah melakukan uji coba, namun ada kendala dalam pengambilan sidik jari bagi lansia dan wanita yang sulit terdeteksi atau tidak terbaca,” tutur dia.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah menerbitkan daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Motivasi Santri Dalami Islam, Caranya Dengan Ini
Di Jawa Barat, tercatat ada 36.361 calon jemaah reguler berhak lunas, ditambah 1.935 jemaah lanjut usia (lansia) prioritas, serta 3.634 daftar jemaah cadangan.
Dari 36.361 calon jemaah yang berhak lunas, paling banyak berasal dari Kabupaten Bogor. Adapun rinciannya, yaitu Kota Bandung (2.327), Kota Bogor (930), Kota Sukabumi (243), Kota Cirebon (313), Kabupaten Bogor (4.203), Kabupaten Sukabumi (1.536), Kabupaten Cianjur (1.306), Kabupaten Bekasi (2.086), Kabupaten Karawang (2.055), Kabupaten Subang (1.127), Kabupaten Purwakarta (716), Kabupaten Bandung (2.435), Kabupaten Sumedang (825).
Baca Juga: Pasar Kemirimuka Depok Kebakaran, Api Semakin Membesar
Kabupaten Garut (1.806), Kabupaten Tasikmalaya (1.400), Kabupaten Ciamis (1.049), Kabupaten Cirebon (2.278), Kabupaten Kuningan (941), Kabupaten Indramayu (1.700), Kabupaten Majalengka (1.103), Kota Bekasi (2.626), Kota Depok (1.614), Kota Tasikmalaya (618), Kota Cimahi (525), Kota Banjar (168), Kabupaten Bandung Barat (1.067), dan Kabupaten Pangandaran (364).
Kepala Bidang Penyelengga Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar, Boy Hari Novian mengatakan, untuk tanggal pelunasannya belum ada. Pihaknya masih menunggu keputusan presiden.
”Yang pasti setelah mene¬rima surat edaran tersebut, pihaknya fokus pada sosialisasi ke jemaah, persiapan bio visa, pemeriksaan kesehatan untuk dapat istitoah kesehatan,” ucapnya.
Artikel Terkait
Sidang Perdana AG akan Digelar Tertutup, Kuasa Hukum David Latumahina Bilang Begini
Viral Video Perampokan di Cilacap, Tembak 2 Warga Gasak Uang Tunai Rp100 Juta
Puncak Arus Mudik Idul Fitri 1444 Hijriah Diprediksi 18-21 April 2023
Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Dibayar Penuh
Kecelakaan Bus di Arab Saudi, 20 Jemaah Umrah Meninggal, KBRI Telusuri Korban WNI