utama

Putusan MK Prank Rakyat Indonesia, Peluang Gibran Cawapres Terbuka Ini Sejumlah Alasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bawah jadi Capres atau Cawapres dibawah umur 40 tahun itu boleh, dengan alasan pernah menjadi pemimpin di daerah.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Taman Safari Bogor Dilirik PHRI, Bakal jadi Percontohan

Adapun dua hakim yang bersikap Occuring Opinion memiliki perbedaan pendapat pada level kepala daerah yang memenuhi syarat.

Mereka menilai, semestinya kepala daerah yang memenuhi syarat adalah Gubernur. Mengingat Gubernur berada di level pemerintahan yang lebih dekat dengan pusat.

Sementara itu, empat hakim yang berpendapat dissenting opinion menegaskan pengaturan usia syarat cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Sehingga tidak bisa ditambah embel-embel lainnya.

Baca Juga: Indahnya Wisata ke 3 Pantai Tersembunyi di Banten, Lokasi dan Harganya Terjangkau

Sikap itu juga sejalan dengan tiga putusan MK yang dibacakan lebih dulu. Yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29, 51, 55/PUU XXI/2023 yang diajukan PSI, Garuda dan Kepala daerah.

Hakim MK Saldi Isra mengkritik para hakim lainnya yang tidak konsisten. Mengingat dalam waktu yang belum lama, mahkamah sudah secara tegas menolaknya.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," tegas Saldi.

Baca Juga: Kejurnas Judo Kasad Cup Tahun 2023 Ditutup, Pengprov DKI Jakarta Juara Umum

Saldi menerangkan, perubahan sikap MK sejatinya merupakan hal biasa. Namun, tidak pernah berubah secepat ini. Itupun, biasanya perubahan didasarkan pada fakta baru.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Saldi juga membeberkan keanehan dalam proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca Juga: Cari Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL, Polisi Periksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam RPH tanggal 19 September 2023 untuk memutus Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang tidak dihadiri Anwar Usman, enam Hakim Konstitusi sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka.

Namun dalam RPH selanjutnya yang dihadiri Anwar dalam membahas perkara Nomor 90-91/PUU- XXI 2023, beberapa hakim yang sama berubah pandangan dalam menilai Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB