”Jadi, masyarakat bisa semakin tidak percaya pengadilan, semakin tidak percayaan dengan kekuasaan kehakiman,” imbuhnya. Tidak hanya itu, putusan kemarin juga bisa mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bagian lain, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan bahwa putusan MK yang menambah frasa berpengalaman sebagai kepala daerah merupakan tindakan inkonsistensi dalam menegakkan konstitusi. "Apapun alasannya, MK melampaui batas. Mengambil peran presiden dan DPR," tegasnya.
Baca Juga: Dosen UI Terima Penghargaan Internasional Berkat Dedikasinya, Evan: ini jadi Motivasi Saya
Dia mengatakan, MK sebelumnya menjadi pembeda antara rezim orde baru dengan rezim demokrasi pasca orde baru. Kini hampir tidak ada bedanya, karena hakim MK mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme.
"Kalau dulu otoritarianisme diperagakan langsung, sekarang dipermak melalui badan peradilan agar seolah-olah demokratis," tegasnya.
Dia juga menyinggung Presiden Jokowi. Menurutnya, hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi, tapi juga karena cemaa akan masa depannya yang landing sebagai presiden dengan warisan kebijakan buruk di semua sektor.
Baca Juga: Muncul Aspirasi Duet Ganjar-Erick, Pengamat: Erick Punya Banyak Keunggulan
"Tidak ada presiden seaibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya," urainya.
Sementara itu, KPU merespon putusan MK dengan merevisi PKPU nomor 19 tentang Pendaftaran Capres. Sesuai ketentuan, putusan MK bersifat final dan wajib ditindaklanjuti.
"Setelah melakukan kajian, KPU akan melakukan perubahan," kata Komisioner KPU Idham Holik.***