RADARDEPOK.COM – Pemilihan gubernur (pilgub) di Jawa Tengah dan Jawa Timur belum tuntas. Itu menyusul masuknya permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Jawa Timur, sengketa diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar (Gus Hans). Mereka mempersoalkan kemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.
Di Jawa Tengah, sengketa diajukan paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang menolak kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Baca Juga: Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Jenis dan Rinciannya!
Gugatan didaftarkan perwakilan dari PDIP selaku partai pengusung. Ketua DPP PDIP Bidang Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, gugatan berangkat dari adanya kecurangan. Dia menduga ada upaya yang bersifat sistematis untuk memenangkan calon tertentu.
Sementara itu, di Jawa Timur, pihaknya menemukan banyak TPS dengan perolehan suara tidak logis. Misalnya, ada 3.900 TPS dengan paslon Risma-Gus Hans dalam rekapitulasi KPU diberi angka 0. ”Tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” ujarnya.
Kejanggalan lain, pihaknya menemukan fakta soal data surat suara tidak terpakai yang tidak sinkron antara jumlah di kabupaten/kota dan data rekap provinsi.
Baca Juga: Beberapa Akses Jalan di Sukabumi Masih Putus
Pihaknya menduga ada manipulasi suara untuk menguntungkan calon tertentu. ”Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” imbuhnya.
Kemudian, di Jawa Tengah, PDIP mendalilkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum. Misalnya, pemanggilan terhadap tokoh hingga pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon. Namun, untuk lebih jelasnya, pihaknya akan menyampaikan di persidangan.
Dia berharap MK sebagai benteng terakhir konstitusi bisa memberikan keadilan di masyarakat. ”Rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah ingin proses demokrasi berjalan sesuai dengan yang kita cita-citakan pascareformasi,” jelasnya.
Untuk membuktikan dalil-dalil, Ronny siap mendatangkan saksi. Dia meminta tidak ada pihak-pihak yang mengintimidasi saksi-saksi yang akan hadir di MK. ”Kami juga sampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berbicara di muka persidangan,” katanya.
Ronny menambahkan, selain Jatim dan Jateng, gugatan PHP ke MK dilakukan paslon yang diusung PDIP di Sumatera Utara dan Maluku Utara. Di Sumut, pasangan dari PDIP Edy Rahmayadi-Hasan Basri menyoal beberapa anomali yang terjadi. Salah satunya dugaan penggelembungan suara di TPS.
Menurut Ronny, gugatan PHP itu dilakukan untuk menguji proses pilkada di daerah-daerah tersebut. Khususnya menguji sekaligus membuktikan dugaan intimidasi aparat penegak hukum dan mobilisasi kepala desa. ”Kami PDI Perjuangan menempuh hak konstitusional kami, yaitu hak hukum,” ujarnya.