RADARDEPOK.COM - Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tuna daksa, menjadi sorotan publik.
Awalnya direncanakan hanya menampilkan 28 adegan, rekonstruksi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda berkembang menjadi 49 adegan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, penambahan adegan tersebut terjadi karena adanya perkembangan fakta di lapangan.
"Dari 28 adegan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berkembang menjadi 49 adegan karena ada keterangan baru yang disampaikan oleh para pihak," jelas Syarif, Jumat (13/12).
Pendampingan dan Supervisi Ketat
Selama rekonstruksi, proses diawasi oleh Kompolnas, Itwasum Mabes Polri, serta tim pengawas internal dan eksternal. Hal ini untuk memastikan transparansi dalam penyidikan kasus yang melibatkan unsur sensitif ini.
Dua Versi Peristiwa
Pada adegan yang berlangsung di kamar homestay tertutup, penyidik menghadirkan dua versi rekonstruksi:
Baca Juga: 1.194.190 Kendaraan Depok Kena Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Untungkan Pemkot?
- Versi korban: Tersangka aktif membuka pintu, melepas pakaian, dan memaksa melakukan tindakan asusila.
- Versi tersangka: Korban yang dianggap aktif melakukan tindakan tersebut.
Perbedaan ini memunculkan fakta baru yang sebelumnya tidak tertuang dalam BAP. Fakta-fakta tersebut kini menjadi bahan evaluasi lebih lanjut dalam penyidikan.
Komitmen Transparansi dan Keadilan
Kombes Syarif menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan hati-hati. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparansi tetap terjaga,” ujarnya.