utama

Berlakukan PPN 12 Persen, Pemerintah Guyur Insentif hingga Tarif Listrik Terpasang 2.200 VA Di Diskon 50 Persen

Selasa, 17 Desember 2024 | 06:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan Kebutuhan Pokok Tak Ikut Kena PPN 12 Persen (Instagram/smindrawati)

Baca Juga: Ramai-ramai Setuju Usulan Pilkada Dipilih Langsung DPRD, dari MUI sampai DPD RI

Ani -sapaan akrab Menkeu- menyebutkan, kenaikan PPN 12 persen dikenakan pada sejumlah barang mewah. Barang-barang itu notabene dikonsumsi masyarakat kelas atas.

Bendahara Negara menyebutkan, kebijakan pengenaan PPN pada sejumlah barang mewah itu disebabkan karena barang-barang itu banyak dikonsumsi oleh mayoritas kelompok paling kaya.

Data Kemenkeu mencatat, masyarakat desil 9 dan 10 menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sedangkan, masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.

Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

Baca Juga: Aturan Baru! Calon Jamaah Haji Wajib JKN

’Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya. Desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” katanya.

Dia mencontohkan, makanan mewah yang premium seperti daging sapi wagyu atau kobe yang harganya kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilo. Sementara itu, daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150-200 ribu per kilo tidak dikenakan PPN.

Untuk sekolah dengan segmen premium, tarif 12 persen akan dikenakan pada lembaga pendidikan yang biaya pembayarannya mencapai ratusan juta. ’’Jasa medis atau kesehatan yang premium juga akan dikenakan PPN tarif baru, dan juga PPN untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 volt ampere (VA) dikenakan PPN,’’ jelasnya.

Dibanding Negara Berkembang Lain

Ani menambahkan, tarif PPN di Indonesia masih terhitung rendah jika dibandingkan negara berkembang lainnya. Dia membandingkan Brasil dengan tariff state mencapai 17 – 20 persen, dengan rasio pajaknya mencapai 24,67 persen. Kemudian, Afrika Selatan sebesar 15 persen, dengan rasio pajak, 21,45 persen. Lalu, India tarif PPN mencapai 18 persen, dengan rasio pajak 17,3 persen.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Agus Buntung Bertambah Jadi 49 Adegan, Ini Fakta Baru yang Terungkap

Fasilitas Sektor Otomotif

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif otomotif pada 2025 menjadi bukti bahwa pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap sektor manufaktur, khususnya sektor otomotif.

”Yang kita ketahui bersama sektor otomotif memang sedang mengalami tekanan dengan sales yang cukup tertekan. Oleh sebab itu, ada beberapa pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa penurunan sales dari sektor otomotif itu diakibatkan dari turunnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah,” ujar Agus.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB