utama

Kejari Tunggu Jadwal Sidang Rudy Kurniawan dari PN Depok

Rabu, 11 Juni 2025 | 06:45 WIB
INTEROGASI : Oknum Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan (Peci putih) menghadap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok atas kasus pelecehan anak di bawah umur, Selasa (27/5). (DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kasus dugaan asusila oknum Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan terus dikebut. Teranyar, Selasa (10/6) Kejasaan Negeri (Kejari) Depok kini tengah menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kepastian itu setelah Kejari melimpahkan berkas ke PN setelah dinyatakan lengkap. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Jaksa penuntut umum Kejari Depok sudah melimpahkan berkas perkara Rudy Kurniawan (RK) ke Pengadilan Negeri Depok. Untuk persiapannya, kami tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” ujar Arief kepada Radar Depok, Selasa (10/6).

Baca Juga: 96 Lulus Barak Militer Pertama di Depok Dapat Uang Saku Rp600 Ribu, KDM Siram Rp50 Juta

Adapun satu orang jaksa penuntut umum (JPU) akan mengawal kasus tersebut yakni Sihyadi, SH.MH. Hingga saat ini, beber Arief Ubaidillah, jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Depok belum dikeluarkan.

“Jadwal sidang, belum keluar dari pengadilan,” beber Arief Ubadillah. Perlu diketahui sebelumnya, Kejari Depok menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso telah dinyatakan lengkap atau P 21.

Rudi Kurniawan merupakan Anggota DPRD Kota Depok aktif yang kini terseret dalam kasus dugaan asusila atau pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMPN. Sebelumnya, berkas perkara dikembalikan Kejari Depok kepada Penyidik Polres Metro Depok.

Baca Juga: Dua Hari Pencarian, Balita 18 Bulan Kecemplung di Sungai Kalibaru Depok Akhirnya Ditemukan  

Setelah dikembalikan Polres Metro Depok dan dilakukan penelitian, Kejari Depok memutuskan berkas perkara itu lengkap atau P 21, yang selanjutnya akan dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah diteliti dan diperiksa jaksa peneliti. Dalam kata lain, seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

“Tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso disangka melanggar beberapa ketentuan pidana, yaitu: Melanggar Pertama Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Senin (26/5).

Baca Juga: Pelayanan Loket Terminal Jatijajar Depok Dipindah, Akibat Plafon Ambruk Dihempas Puting Beliung

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, undang undang itu telah mengalami perubahan dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah.

“Dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Atau Ketiga Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUH,” papar Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Pelayanan Loket Terminal Jatijajar Depok Dipindah, Akibat Plafon Ambruk Dihempas Puting Beliung 

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB