utama

Dua Kali Jalani Mediasi, Nasib Pegawai Tip Top Masih Terlunta-Lunta

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:15 WIB
DISKUSI : Mediasi yang dilakukan antara perwakilan Manajemen PT Tip Top Depok dengan mantan pegawainya, yang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Rabu (25/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Dana IKMT tersebut, sambung Reynold, merupakan uang perusahaan yang ditujukan untuk kegiatan rohani (Pengajian) dan jasmani (Olahraga) karyawan Tip Top Depok, yang disalurkan melalui Finance PT Tip Top.

“Proposal kegiatan IKMT selama satu tahun dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap bulan dimonitoring bagian Markom/CSR. Lalu mereka juga ngaku-ngaku terkait perubahan atau lain-lain pada LPJ. Hal itu sudah diberitahukan kepada Asep selaku ketua IKMT,” ungkap Reynold.

Baca Juga: Cafe Cake Estetik Hadirkan Beragam Menu yang Bisa Jadi Tempat Nongkrong Cantik di Depok!

Mediator tetap berpendapat, kata Reynold, bahwa kesalahan harus diberikan sanksi dan yang dilakukan oleh mantan pegawainya itu merupakan kesalahan yang dibuat secara sadar, atas pendapat ini sepakat keberatan karena mediator cenderung berpihak.

“Mediator meminta agar perusahaan membuat jawaban yang mencantumkan kronologi dan bukti-bukti untuk diserahkan pada mediasi berikutnya,” kata Reynold.

Baca Juga: Mahasiswa Manajemen JGU Gelar Seminar untuk UMKM Handmade di Depok : Fokuskan Layanan Pelanggan dan Pemasaran Digital

Di sisi lain, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Depok, Wildan mengatakan, sampai saat ini belum ada titik temu pada hasil mediasi kedua itu. Rencananya mediasi akan kembali dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025.

“Belum ada titik temu. Sementara kami akan memfasilitasi dua kali mediasi lagi. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan,” tandas Wildan.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB