utama

Pemilik Bangunan Tuntut Ganti Rugi, Pembongkaran Lahan Eks RPH, Pemkot Depok : Silakan Gugat ke Pengadilan

Rabu, 9 Juli 2025 | 08:00 WIB
TINDAKAN : Proses penertiban bangunan liar yang berada di kawasan eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Caringin, Gang Jagal, RT7/4, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas, Senin (7/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Penertiban empat bangunan yang terletak di lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH), Jalan Caringin, Pancoranmas, Kota Depok, berbuntut panjang pasca Pemkot Depok membongkarnya, untuk membangun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MtsN), Senin (7/7).

Atas eksekusi tersebut, warga yang menempati lahan itu menuntut ganti rugi kepada Pemkot Depok, serta klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terkait kepemilikan lahan, mengingat warga mengklaim telah memiliki sertifikat hak milik pada lahan itu.

Salah satu penghuni di lahan eks RPH Rangkapanjaya, Bernado Ali mengklaim, telah memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lahan tersebut. Kini, hal itu tengah ditindaklanjuti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terkait status asli kepemilikan lahan.

Baca Juga: Depok Minim Ruang Terbuka Hijau, Hanya 0.187 Persen dari Luas Wilayah : Ini Data Lengkapnya

“Yang jelas saya punya sertifikat hak milik. Sementara ini saya sedang mengurusnya ke BPN. Meminta klrarifikasi dari BPN agar bisa memberikan satu keterangan yang jelas. Kenapa ini bisa tumpang tindih. Apa dasar Pemkot Depok melakukan ini?,” tutur Bernado Ali kepada Radar Depok, Selasa (8/7).

Adanya kepemilikan sertifikat hak milik tersebut, lantas Bernado Ali mempertanyakan kejelasan dari sertifikat hak milik Pemkot Depok terhadap lahan tersebut, beserta dengan pembuktian yang jelas terhadap kepemilikan lahan yang telah digusur itu.

“Saya ada sertifikat hak milik, sedangkan Pemkot Depok punya apa? Apakah mereka punya sertifikat? Kan jadi pertanyaan. Kalau mereka punya sertifikat, apa pembuktiannya? Sedangkan lahan itu kan punya saya yang sudah bersertifikat. Makanya ini mesti ada klarifikasi dari BPN Depok,” kata Bernado Ali.

Menurut Bernado Ali, lahan yang rencananya akan dijadikan MTsN Depok itu, bukan lahan milik negara. Dia meyakini bahwa lahan yang dulu sudah bertahun-tahun ia tempati itu adalah hak adat.

“Yang jelas ini bukan tanah negara. Saya meyakini bahwa ini adalah tanah hak adat. Hak kepemilikan warga. Salah satunya saya, yang mengklaim bahwa saya merasa bahwa ini adalah milik saya, karena ada sertifikat hak milik,” ujar Bernado Ali.

Jadi, sambungnya, jika Pemkot Depok merasa ada hak kepemilikan lahan itu, silakan buktikan dengan alas haknya, karena itu sebagai bukti hak kepemilikan lahan tersebut, dengan dokumen atau surat-surat yang mendukung.

Baca Juga: Seleksi Sekda Depok Sisa Enam Peserta, Nama Mangnguluang Mansur Mencuat : Begini Kata Walikota Supian Suri

Mengingat proyeksi pembangunan MTsN Depok itu tengah digarap di lahan tersebut, Bernado Ali meminta, agar Pemkot Depok ganti rugi atas apa yang telah dilakukan terhadap lahan yang dulunya ia tempati.

“Kalau untuk pembangunan sekolah mah saya tidak keberatan, asal Pemkot Depok mengganti rugi tanah saya. Karena jelas ini merugikan saya. Di sini saya ada Akta Jual Beli (AJB), girik dan sertifikat lainnya. Nah, dasar Pemkot Depok apa untuk mengklaim ini lahan mereka? Makanya saya mau klarifikasi dari BPN soal ini,” ujar Bernado Ali.

Salah satu solusi untuk menuntaskan permasalahan ini, kata Bernado Ali, dengan melakukan mediasi di BPN Depok, antara Bidang Aset Pemkot Depok dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

“Kalau bisa, Bidang Aset Pemkot Depok bertemu dengan kami di BPN. Saya siap bertemu dengan Pemkot Depok untuk sama-sama klarifikasi. Biar semuanya jelas mana yang benar,” tutur Bernado Ali.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB